Usai Laporkan Sukarlan, Ini Pesan Advokat Untuk Warga Merangin

IMG-20210202-WA0113.jpg

MERANGIN.(Benuanews.com)-Merasa khawatir akan dampak yang bisa ditimbulkan kemudian hari, beberapa Advokat yang berada di Merangin melaporkan Ketua LPKNI Merangin ke polres Merangin,Selasa 02/02/21

Dilaporkannya Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Merangin Sukarlan ini, terkait dugaan perbuatan yang bertindak seolah-olah sebagai seorang advokat.

Hal ini secara jelas disampaikan oleh salah seorang advokat yang hadir dan ikut melaporkan kasus dugaan ini.

“Iya, kami selaku advokat yang ada di Merangin ini merasa keberatan dengan perbuatan dia (terlapor.red) yang bertindak seolah-olah sebagai advokat,” sebut Fauzan Budi Saroko

Ditambahkan lagi olehnya, dumas ini kita buat untuk mengantisipasi krisis kepercayaan masyarakat kepada advokat yang sebenarnya.

 

“Karena dia kan bukan seorang advokat, apabila timbul suatu permasalahan di kemudian hari, itu bisa menimbulkan krisis kepercayaan di masyarakat terhadap advokat yang sebenarnya,” tegas Fauzan menambahkan.

Laporan yang di layangkan seluruh advokad ini langsung membawa beberapa bukti berupa foto copy surat kuasa yang menunjukan terlapor bertindak menjadi seorang advokad dalam beberapa kasus pidana.

Masih menurut Fauzan, dirinya dan rekan-rekan advokat di Merangin melaporkan Sukarlan secara pribadi menjelaskan, jika laporan ini bentuk kepudulianya terhadap profesi yang di jalaninya sebagai seorang advokat.

 

“Hari ini kita resmi melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin dan diterima oleh anggota piket Reskrim.

Inti laporan kami adalah untuk menuntut Sukarlan agar mempertanggung jawabkan perbuatanya dalam memakai nama advokad setiap pembuatan surat kuasa pendampingan hukum setiap perkara hukum,”jelas Fauzan.

Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P., melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa laporan belum sampai kepadanya.

 

“Belum turun ke saya” jawab Kasat Reskrim singkat dalam pesan WAnya.

 

Terpisah Toni Irwan Jaya yang juga sebagai Advokad menjelaskan jika tidak ada haknya terlapor membuat surat kuasa layaknya sebagai advokad atau LBH,sebab terlapor bukanlah seorang Advokat atau LBH.

 

“Terlapor jelas sudah melakukan pemalsuan dokumen dalam pendampingan sebuah kasus,dan itu ada pasalnya yaitu pasal 263 KUHP,intinya kami merasa di rugikan dan berharap kasus ini secepatnya di tangani,”tambah Toni.

Perlu di ketahui,laporan yang dilayangkan paguyuban advokad se Merangin pada Selasa 2 Februari 2021 adalah buntut dari beberapa surat kuasa yang ditemukan oleh paguyuban advokad.

Dimana surat kuasa tersebut berkonsepkan jika terlapor seolah-olah sebagai advokad yang bisa menjadi pendamping hukum bagi seseorang yang bermasalah hukum.

Dalam pesan WAnya, Fauzan berpesan kepada masyarakat khususnya di Merangin harus bijak dalam urusan pendampingan hukum.

 

“Poinnya kita para advokat di Merangin menyampaikan pesan agar masyarakat lebih teliti dan lebih berhati hati bila ada oknum oknum yg mengaku ngaku bisa mmbantu menyelesaikan suatu permasalahan hukum, teliti terlebih dahulu apakah yg bersangkutan mempunyai kualitas untuk melaksanakan hal tersebut, bila dia mengaku sebagai advokat, atau lebih umum disebut masyarakat Pengacara, tanyakan identitasnya, setiap advokat pasti memiliki KTA asosiasi, secara umum ada anggota KAI, PERADI, ada juga PERADIN, dan telh disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat sebelum bisa melaksanakan tugasnya sebagai Advokat,” tutup Fauzan.

(*Eko)

scroll to top