SURABAYA, – Perguruan Pencak Silat Perisai Hati melaksanakan Ujian Kenaikan Tingkat pada hari Sabtu Tanggal 26 Maret 2022 dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan Physical Distancing, Kegiatan dilaksanakan di pendopo Aula Kantor Kelurahan Babat Jerawat Kec. Pakal Kota Surabaya pada pukul 19.00 WIB.
Pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat dihadiri Lurah Babat Jerawat Drs. Gatot Subroto, MM dengan pendampingan oleh Dewan Perguruan : Moch. Nur, Purwari Suhardiono, S.Pd, Moch. Kosim, Yulli Astuti P, S.E, Serda. Moch. Taufik (TNI), Ketua Harian PH Mu’arif, S.Pd beserta segenap pengurus pusat, pengurus cabang, pengurus ranting, dan anggota Perisai Hati. Surabaya (26/03/2022)
Drs. Gatot Subroto, MM Lurah Babat Jerawat menyampaikan Tujuan Nasional yang harus diwujudkan dalam kerangka cita-cita perjuangan ialah Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa, serta Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Serda Moch. Taufik mengatakan “bahwa Perguruan Perisai Hati merupakan pusaka luhur Bangsa Indonesia dan merupakan bagian dari Kebudayaan Nasional, berfalsafah Budi Pekerti
Luhur serta memiliki aspek : Kekeluargaan, Keolahragaan, Kesenian-Kebudayaan, Beladiri dan Kerohanian sebagai satu kesatuan bersama seluruh keluarga besar
Perisai Hati merupakan bagian integral dari Ketahanan Nasional Indonesia” Tuturnya.
Ketua Harian Perisai Hati Mu’arif, S.Pd mengatakan Tugas Pokok Perisai Hati salahsatunya adalah Mengusahakan agar Perisai Hati beserta nilai-nilainya dapat menjadi sasaran untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, berketahanan rohani dan jasmani, mampu membangun dirinya serta bertanggungjawab atas bangsanya.”pungkasnya”
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor 421/8231/436.7.1/2022 saat ini berada di PPKM level 1 serta berdasarkan keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor Hk.0 1.08/ Menkes /667/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019.
Peserta Pencak Silat yang mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat berantusias untuk mengukur kemampuan selama berlatih serta meningkatkan pengetahuan budaya pencak silat yang dilestarikan. (Arief/Red)