Kota Pekanbaru, Benua news com : Ucok & Ibunya minta kepada kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi pengawasan provinsi Riau segera bertindak selamatkan Ucok terkait kejadian kecelakaan kerja pada 05 Maret 2024 kecelakaan kerja lokasi belakang kantor R&D PT.Arara Abadi Kampung pinang sebatang barat, kecamatan Tualang kabupaten Siak-Riau,Ucok sampai saat ini kritis.”
“Kejadian tersebut di sampaikan oleh ibu korban kepada awak media pada 22 September 2024.sangat kita kecewa atas penanganan laporan oleh Dinas tenaga kerja dan transmigrasi pengawasan provinsi Riau kenapa?
Seharusnya pihak pemerintah prihatin atas kejadian ini dan mengutamakan keselamatan pekerja,Atas peristiwa yang di alami Ucok, Anak saya terlantar, Pihak perusahaan
PT.Huzai Putra Mandiri’ Tidak bertagung jawab, pihak pemerintah Pengawasan tenaga kerja lambat bertindak bagaimana bisa maju bangsa ini jika di biarkan orang kecelakaan kerja seperti yang dialami oleh anak saya.tandasnya”
“Pasal 1 ayat (32) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan mendefinisikan pengawasan ketenagakerjaan sebagai kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atas kejadian yang di alami oleh Ucok PT.HPM- mendaftarkan Ucok sesudah kecelakaan kerja itu suatu kelalaian dan pelanggaran.”
“Ucok & ibunya sudah berulang kali mempertanyakan perkembangan laporan kepada ibu Sondang Pengawas yang di tunjuk” menyampaikan hasil Nota pemeriksaan kita telah berada di meja pak kadis, Beberapa kali mempertanyakan perkembangan laporan kepada Bayu sebagai Kabid wasnaker propinsi Riau jawaban selalu bersabar, setelah pak kadis pulang dari Jakarta saya akan periksa berkasnya, imbuhnya”
Ucok sampaikan kepada kontrol sosial pada Sabtu 13 September 2024.Berharap kepada pemerintah lewat Dinas Pengawasan tenaga kerja provinsi Riau segera membantunya:
a.gajimya dari Maret sampai selesai
Selesai masalah wajib di bayarkan.
b. Memberikan sanksi kepada
Perusahaan sesuai aturan.
c. Melanjutkan perobatan
Sampai sembuh.
d. Asuransi kecelakaan wajib
Di bayarkan sesuai hasil
Pemeriksaan dokter berapa%.
Ucok dan ibunya berharap kepada pihak pemerintah lewat Distransnaker pengawasan tenaga kerja provinsi Riau segera bertindak dan membantu Ucok segera di operasi.”
(Redaksi)