JAMBI.(Benuanews.com)-Ditreskrimum Polda Jambi beserta Polres Muaro Bungo berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan Senin malam (29/8/2022).
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa kedua tersangka yang berhasil kita amankan ini, melakukan aksi nya pada siang hari, pada saat korban melakukan pengambilan uang disalah satu bank di Muaro Bungo pelaku sudah mengintai korban.
Lanjut Ditreskrimum Polda Jambi, setelah mengambil uang dari bank korban memasukan uang kedalam jok motornya, dan pelaku mengikuti korban dari mulai korban menjemput istri nya hingga korban pergi ke acara kithanan.
“Pada saat mendapat kesempatan Pelaku mencongkel jok motor tersebut dan mengambil uang yang akan digunakan korban untuk modal usaha, 2 orang tersangka berhasil diaman kan berinisial II (43th) dan As (34 th).” lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa sepeda motor, pakaian, uang sebesar 240 juta dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dan dari pengakuan pelaku juga pernah melakukan tindak kejahatan di Malaysia.
Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara.
(D/Red)