Polsekta kotapinang berhasil ringkus Buronan Curat

IMG-20210525-WA0115.jpg

Labusel – Polsekta kotapinang berhasil ringkus 3 tersangka buronan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) di bengkel milik Anto dijalinsum kampung bedage kelurahan kotapinang kecamatan kota pinang Kabupaten LabuhanBatu Selatan Sumatera Utara

Penangkapan ke tiga tersangka berdasarkan laporan LP/84/RES/1.8/V/2021/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTAPINANG pada tanggal 19 Mei 2021 dengan nama pelapor Nurliana Lase..

Dalam jumpa pers pada Selasa (25/5-2021 Kapolsekta kotapinang AKP Bambang G Hutabarat SH MH menjelaskan penangkapan kasus curat tersebut berdasarkan dari hasil laporan Nurliana lase pada tanggal 17 Mei 2021.

Kapolsekta kotapinang menjelaskan kronologis kejadian, berawal korban nuliana lase bersama temannya Ade Ariansyah Dalimunthe memarkirkan mobilnya di dibengkel milik Anto Untuk beristirahat kemudian Nurliana meletakkan tas nya didekat kakinya,lalu Nurliana tertidur dalam mobilnya karena kelelahan sementara pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci dan pada saat korban tersentak dari tidurnya terkejut karena melihat tasnya tidak ada lagi didekat nya(hilang) atas kejadian tersebut lantas Nurliana melaporkan kejadian itu ke Polsekta kotapinang

Setelah mendapat laporan dari korban , Unit Reskrim Polsekta Kotapinang yang di Pimpin oleh Panit 2 IPDA Francis Saragi, SH, MH langsung melakukan penyidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku

Setelah mendapat ciri ciri pelaku Unit Reskrim Polsekta Kotapinang langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku yang merupakan DPO Polsekta Kotapinang

Selanjutnya unit Reskrim Kota Pinang pada (24/5/2021), mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku, kemudian Unit Reskrim Polsekta Kotapinang langsung bergerak dan melakukan penangkapan, pelaku Muliabdi Nasution alias Mail melakukan perlawanan terhadap petugas serta mengacungkan sebilah pisau kepada petugas dan dengan tindakan tegas dan terukur Muliabdi Nasution alias Mail dihadiahi timah panas dan Agus Sahab Hasibuan dan Junaidi Harahap dapat dilumpuhkan.

Lebih lanjut AKP Bambang Gunanti SH, MH, menjelaskan,adapun ke-tiga tersangka atas nama, Muliabdi Nasution Als Mail Alamat Lingkungan Kampung Makmur Kelurahan Kota Pinang, Agus Sahab Hasibuan Alias Agus alamat Lingkungan Kampung Makmur Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang, Junaidi Harahao Alias Ijun Alamat Jalan Bukitt Lingkungan Kampung Makmur Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang

“Dari hasil penangkaqn ketiga tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, 1 (satu) bilah pisau berukuran 12 Cm, 1 (satu) Buah Tas tangan berwarna coklat, 1 (satu) lembar KTP Atas nama Nurtiana Lase, 1 (satu) buah kartu ATM BRI atas nama Nurtiana Lase, 1 (satu) buah Kartu Mahasiswa atas nama Nurtiana Lase, 1 (satu) untai Perhiasan gelang kaki yang terbuat dari perak, 1 (satu) buah mainan kalung bertuliskan Nurtiana Lase yang terbuat dari perak, 1 (satu) buah gelang tangan bertuliskan Nurtiana Lase yang terbuat dari perak, 3 (tiga) lembar surat tukang mas Kiara, dan 1 (satu) buah jam tangan,” jelas AKP Bambang Gunanti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka diamankan mapolsekta Kota pinang untuk proses selanjutnya.(K.Nasution)

scroll to top