Turun Ke Bilah Hilir, Kasat Narkoba Pimpin Penangkapan Manohara

IMG16338777646220.jpg

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumatera Utara –

Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH.,MH dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung kembali mengamankan 2 orang tersangka berinisial SA alias Manohara, 39, ibu rumah tangga asal Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir dan RF alias Kiki, 25 warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri lama, Sabtu (9/10/2021).

“Dari kedua tersangka berhasil diamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1 gram netto,1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto, 1 buah HP Nokia warna hitam,” sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K.,M.H., Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi, S.H., M.H., Minggu (10/10/2021).

Kasat menyampaikan, penangkapan kedua TSK diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap RF alias Kiki kemudian dikembangkan ke tersangka SA alias Manohara yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya panggilan Ges (39) yang kemudian berhasil melarikan diri saat penggerebekan di rumah mereka beralamat di Dusun Sei Tampang.

“SA alias Manohara sendiri menerangkan sudah 2 tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. Ibu rumah tangga 4 orang anak ini mengaku meraup keuntungan sekitar Rp700.000 per minggu,” sebutnya.

Adapun RF alias Kiki adalah merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika

“Dari hasil interogasi petugas tersangka Manohara menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Kedua tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.

Saat ini tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

(RP/DN)

scroll to top