Tuntut Pembunuh Marsal Harahap, Gerakan Pers Melawan Bedebah(Pembedah) Melakukan Unjukrasa Di Polres Simalungun.

IMG-20210622-WA0012-1.jpg

Siantar, Simalungun | BENUANEWS.COM –

Terkait pembunuhan Pemimpin Redaksi (Pemred) LasserNewsToday Marasalem Harahap pada (18/6/2021), dimana korban dibunuh dengan keji oleh OTK didalam mobil tidak jauh dari rumahnya. Atas peristiwa itu ratusan Jurnalis Siantar-Simalungun yang tergabung dalam Aliansi Pers Melawan Bedebah (Pembedah), melakukan unjuk rasa di Mapolres Pematang Siantar meminta agar pihak Kepolisian segera menangkap siapa aktor dibalik pembunuhan Marasalem Harahap.

“Pembunuhan itu membuat Jurnalis (Wartawan) Berduka, kemerdekaan dan kebebasan pers terancam, tindakan keji terhadap korban merupakan bagian dari teror terhadap kebebasan pers. Namun kami para jurnalis tidak takut, dan tidak akan pernah takut dengan teror, hanya satu kata “LAWAN”.

Untuk itu lah Aliansi Pers Melawan Bedebah (Pembedah) mendesak polri dan dalam hal ini Kepolisian daerah sumatera utara (Podasu), dan polres Simalungun Segera mengungkap kasus pembunuhan Marsal, ungkap motif dan aktor intelektual dibalik pembunuhan Pemimpin redaksi LasserNewstoday itu.”

Aliansi Pers Melawan Bedebah(Pembedah) yang terdiri dari;
-Jurnalis dan Serikat Siber Indonesia (SMSI)
– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Medan.
– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
– KWRI, dan
– Ikatan Wartawan Online (IWO).

Dengan ini Menyatakan Sikap;
1. Mengecam aksi pembunuhan kepada Marasalem Harahap, apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dibenarkan karena Indonesia adalah negara hukum.
2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku dan aktor pembunuhan Marasalem Harahap.
3. Meminta Polda Sumut,Polres Pematang Siantar,Polres Sergei dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan Jurnalis yang terjadi di wilayah hukum nya.
4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap Wartawan ketika menjalankan tugas jurnalis nya sesuai dengan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
5. Mendesak Polri untuk menyiarkan langsung penyebab kematian korban untuk menghindari simpang siur nya informasi di masyarakat, berapa tembakan, jenis peluru, dan jenis senjata yang digunakan untuk membunuh korban Marsal (alm).
6. Meminta kepada masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang Undang pers dalam Menyelesaikan sengketa Pers.
7. Meminta kepada seluruh Jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam melakukan kerja Jurnalistik.”

Itulah ungkapan kordinator aksi Oktavianus Rumahorbo didampingi perwakilan AJI kota Medan, Imran Nasution Sekertaris SMSI Siantar-Simalungun, Dosmaria Saragih Ketua PWI Siantar-Simalungun, Hasuna Danik, Ketua IJTI Siantar-Simalungun, Daud Sitohang, Ketua PWI Pematang Siantar,Surati, Ketua KWRI Siantar-Simalungun Kemas Edy Junaidi.

Dalam aksi ini para Insan Pers menempatkan titik kumpul dilapangan Merdeka Pematang Siantar, menuju kantor walikota dan dilanjutkan ke Polresta Pematang Siantar.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., mengatakan turut berduka cita atas meninggalnya alm.Marsal Harahap, dan perkara ini sudah ditangani langsung oleh Polda Sumatera utara.

Selanjutnya aksi pun dilakukan di Polres Simalungun, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo,S.I.K., Mengatakan “Mohon dan diharapkan kesabaran nya.
Pihak Kepolisian telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan hasilnya masih di Laboratorium Polda Sumut, Dan kami berjanji akan menjelaskan sejelas jelasnya tentang kasus Pembunuhan Almarhum, “ungkapnya.

(D.Sinaga)

scroll to top