Tumpukan Material Tanpa Rambu Jalan Yang Menelan Korban Jiwa Dalam Tahap Penyelidikan

Polish_20210807_065646695.jpg

Bojonegoro,- Tumpukan material Proyek tembok penahan tanah (TPT) yang berada di Desa Sumberwangi-Prigi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

MAI (36), warga desa Kanor Kecamatan Kanor yang berdomisili di desa Prigi Kecamatan Kanor, Bojonegoro mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Kejadian terjadi hari rabu (04/08/2021) dini hari.

Menurut saksi warga, korban menabrak tumpukan material koral yang melebar memakan jalan dan tanpa rambu-rambu jalan.

Teguh saksi yang menolong korban menerangkan, korban sebelum meninggal sempat menuturkan jatuh dari sepeda menabrak gundukan koral.
” Korban mengatakan jatuh menabrak tumpukan koral yang ada di selatan pemakaman desa Prigi, paparnya.

Agus warga desa Prigi menuturkan tumpukan material koral yang melebar sampai tengah jalan.
“Di lokasi proyek tidak ada rambu-rambu jalan dan posisi material melebar ke tengah jalan. Ini memang sangat membahayakan,” tuturnya.

Hingga saat ini kasus di tangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro dan masih dalam tahap penyelidikan terkait kecelakan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fran Dalanta Kembaren mengatakan, pihaknya masih melakukan klarifikasi terkait kecelakaan tunggal yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Iya mas, ini kami juga ngecek di lokasi dan lantas juga ngecek,” katanya kepada awak media, Jumat (06/08/2021).

Sangat di sayangkan Proyek yang dibiayai APBD ini tanpa ada papan informasi dan rambu jalan. Jelas ini sangat tidak sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi pada masyarakat.

Terlebih lagi bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (MKK). (Jion/red)

scroll to top