TUKS di Sungai Batanghari Diduga Beroperasi Layaknya Pelabuhan Umum, Negara Rugi

1000722291.jpg

JAMBI (Benuanews.com) – Maraknya Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di sepanjang Sungai Batanghari yang diduga beroperasi melayani pihak ketiga tanpa izin resmi, memicu kekhawatiran soal kerugian negara dan ketimpangan iklim usaha di sektor kepelabuhanan.

Sesuai regulasi, fungsi TUKS hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal perusahaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan diperkuat Instruksi Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/81/18/DJPL. Apabila digunakan untuk melayani kepentingan umum, TUKS wajib beralih status menjadi pelabuhan umum melalui mekanisme konsesi yang dikelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Namun, pengamat maritim Saut Gurning dari ITS Surabaya mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan fungsi TUKS telah lama terjadi di sejumlah daerah, termasuk Banten, Banjarmasin, dan kini merambah ke Sungai Batanghari. “Banyak TUKS yang beroperasi seperti pelabuhan umum tanpa mekanisme konsesi resmi,” ujarnya.

Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pemasukan signifikan. BUP yang memiliki konsesi resmi diwajibkan menyetor fee hingga 2,59% dari pendapatan bruto, sedangkan TUKS hanya membayar sewa perairan dan PNBP dengan nilai jauh lebih kecil. Situasi ini memicu persaingan tidak sehat antara pelaku usaha yang patuh regulasi dengan yang melanggar.

Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi, Jefri Bintara Pardede, menilai lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi menjadi celah yang dimanfaatkan oknum pelaku usaha. “Regulasi sudah jelas, tapi implementasinya melemah karena berbagai kepentingan. Ini merugikan negara dan mencederai prinsip keadilan,” tegasnya.

Ia mendorong Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah untuk menertibkan TUKS ilegal di Sungai Batanghari. “Penertiban ini bukan anti-investasi. Justru untuk menciptakan persaingan yang sehat, transparan, dan berkeadilan bagi semua pelaku usaha,” ujarnya.

Sungai Batanghari merupakan jalur vital logistik dan ekonomi di Jambi. Aktivitas kepelabuhanan yang tertib dan sesuai aturan dinilai penting untuk menjaga kelancaran distribusi barang, meningkatkan pendapatan negara, dan mencegah eksploitasi sumber daya publik oleh segelintir pihak.

scroll to top