Limapuluh Kota ,-Benuanews. Com. Dua tahun usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seorang tukang pangkas rambut dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota ,tersangka melakukan aksi pencurian pada Sabtu 04 Juli 2020 sekira Pukul14.00 WIB Jorong III Koto Bangun Kenagarian Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota.
Tersangka IW (24) beralamat di Jorong Koto Bangun dibekuk Tim Opsnal akhir Februari lalu saat berada di tempat Cukur Rambut miliknya, karena tak lagi bisa mengelak, ia mengakui aksi pencurian dilakukan bersama seorang rekannya berinisial HA alias Botak. Tak menunggu lama, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat menuju kediaman HA, namun ia tidak berada di rumah.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Polisi mengaman 1 unit sepeda motor yang diduga hasil curian itu.
” Iya, kita mengamankan satu orang pelaku CURANMOR yang buron hampir dua tahun, ia kita bekuk saat berada di tempat pangkas rambut miliknya di Kapur IX,” Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP. Syafrinaldi didampingi KBO, IPTU. Marva Erikson, Kanit 1 Pidana Umum (PIDUM) AIPDA. Bainur, Selasa 8 Maret 2022.
Kasat Reskrim juga menambahkan, meski belum berhasil menangkap rekan tersangka IW karena ia berada di Pekanbaru-Riau, namun pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
Sementara tersangka IW mengakui bahwa ia memang melakukan aksi CURANMOR bersama rekannya yang kini masih buron itu, saat itu 4 Juli 2020 lalu ia memasuki rumah korban dengan cara memanjat jendela dan mencongkel menggunakan obeng, berhasil masuk rumah, namun ia dan rekannya Botak tidak melihat benda-benda berharga, ia hanya melihat sepeda motor di bagian tengah rumah, karena tidak melihat kunci sepeda motor, ia masuk ke salah satu kamar dirumah itu untuk mencari kunci dengan cara merusak pintu masuk kamar.
Untuk kedua kalinya ia mencoba mencari benda berharga, namun tak juga ada, ia hanya mendapati kunci sepeda motor di lipatan kain, karena cocok, ia langsung membawa kabur sepeda motor itu ke Koto Malintang untuk dijual.
” Kami masuk rumah dengan cara memanjat dan mencongkel jendela, setelah berhasil masuk, kami mencari benda-benda berharga namun tidak ada, sehingga kami memutuskan untuk mencuri sepeda motor yang ada dirumah itu,” Sebut tersangka IW.
Ia menyebut nekad melakukan aksi pencurian karena terlilit hutang arisan. Hingga kini tersangka dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Julian)