Tudingan Pungli dalam Pengurusan KIR Yang Beredar di Media Sosial “HOAX” tidak mempunyai dasar kuat, Berikut penjelasan UPTD PKB

IMG-20230320-WA0043.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 21 Maret 2023  Informasi tudingan Pungli yang beredar dimedia sosial Akhir-akhir ini terkesan tak Mempunyai dasar yang tepat, Pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Memberikan penjelasan terkait Persoalan tersebut, Senin 20/03/2023

Menurut Denny Fajar Desman Lase, S.Kom, Kasubbag Tata Usaha UPTD PKB Menangapi Informasi yang beredar di Media sosial tersebut, Mengatakan Tidak benar

“Tentang Informasi yang beredar melalui media sosial dalam beberapa hari, Tidak benar karena kami menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” Ucapnya

Lebih lanjut Kasubbag Tata Usaha UPTD PKB menjelaskan tentang Tata cara pelayanan uji kendaraan bermotor (KIR) di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Gunungsitoli :

1. Pendaftaran dan penyerahan berkas oleh pemohon
2. Pemeriksaan berkas oleh Petugas
3. Pemeriksaan kendaraan secara visual (pra uji).
4. Pemeriksaan kendaraan dengan menggunakan alat uji yang ada di balai pengujian
5. Hasil pemeriksaan kendaraan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
6. Apabila kendaraan dinyatakan lulus, supir / pemilik kendaraan melakukan pembayaran retribusi secara online di bank BRI dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Center) BRI yang sudah tersedia di balai uji atau mobile banking BRI.
7. Selanjutnya penerbitan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) berupa smart card.
8. Apabila kendaraan tidak lulus uji akan dikeluarkan surat keterangan tidak lulus uji dan melakukan perbaikan kendaraan.” Jelasnya Secara singkat.(Team)

scroll to top