“Dampak penggunaan narkoba bagi suatu bangsa pada tahap serius akan menciptakan Disentegrasi”.

IMG-20210910-WA0032-1.jpg

Simalungun, Gunung Malela(9/9/21)-BenuaNews, Bertempat di Nagori Sahkuda Bayu,H.Rusdi Lubis,SH.MMA ketua fraksi A DPRD Sumatera Utara dari partai Hanura menggelar reses 2021.Menggangkat tema yaitu.Sosialisasi Peraturan Daerah No.1tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Adiktif lainnya.

Tepat pukul 15.30 wib, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat acara sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 dimulai dan dihadiri oleh Camat Gunung Malela Ir.Andi Pasaribu,pangulu Sahkuda Bayu Suyetno,Dadang Darmawan P,M.Si Dosen FISIP Universitas Medan Area (UMA), Jajaran pemerintahan Nagori,Tokoh agama,tokoh masyarakat,ibu perwiridtan dan masyarakat.Dalam sambutannya baik camat dan pangulu menekankan pada generasi muda akan bahaya narkoba.”Narkoba tidak akan hilang dari kehidupan,cara terbaik untuk memutus mata rantai haruslah kita mulai dengan membersihkan keluarga kita , setelah itu baru di lingkungan baru di desa dan seterusnya, untuk itulah saya meminta kepada para bapak/ibu agar jangan bosan untuk terus mengginggatkan di setiap kesempatan” ujar Suyatno.

Sementara itu sebagai pencerah sekaligus mengupas arti Perda no.1 tahun 2019,bapak Dadang Darmawan,P.MSi yang juga dosen Fisip UMA Medan menjelaskan bahwa Dimasa Pendemo Covid-19 ini dimana pemerintah sibuk untuk melindungi rakyat Indonesia dari wabah akan tetapi pemakaian Narkoba semakin meningkat.Dia memaparkan apa itu NAPZA,jenis dan golongan dari Narkotika,Psikotropika dan zat Adiktif.

“Untuk kita ketahui bersama berdasarkan data dari BNN jumlah pengguna narkoba di Indonesia pada tahun 1970 sebanyak 130.000 orang, pada tahun 2000 berjumlah 2.000000 orang,naik 150kali lipat.Dan ditahun 2021 ini berjumlah sekitar 3,6 – 3,8 juta orang pemakai.Adapun pemicu remaja mengkonsumsi narkoba yaitu faktor lingkungan, psikologis, genetika dan rasa ingin tahu.”jelas Dadang dermawan.

Indonesia juga sebagai pangsa pasar terbesar dunia untuk jaringan narkoba internasional.Terdapat 72 jaringan narkoba internasional dari 11 negara mensuplay ke Indonesia.Negara itu adalah;Tiongkok, Taiwan, Thailand,Myanmar, Vietnam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, Amerika, Amerika latin dan Afrika.”terangnya.

H.Rusdi Lubis SH.MMA, yang merupakan ketua fraksi Hanura DPRD Sumatera Utara yang terpilih dari Dapil X Siantar-Simalungundalam pidato reses ini menjelaskan bahwasanya Perda no.1 tahun 2019 ini menjadi agenda untuk kami di DPRD Sumut,jadi bukan hanya tugas dari pihak kepolisian dan BNN semata.

“Peredaran narkoba di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan diperkirakan 3,8juta orang Indonesia yang jadi korbannya.Sebanyak 275 juta orang untuk dunia atau 5,6persen(data UNODC)dengan golongan usia 15 – 56 tahun.Dan khusus di Sumatera Utara BNN menyebutkan sebagai daerah pecandu narkoba terbanyak,berkisar lebih Satu juta orang dan menempatkan Sumut pada peringkat Pertama di Indonesia,” ujar pria asal Serbelawan yang masa kecilnya sangat susah dan sempat berjualan kapur Barus dengan Tampah di setiap pekan(pasar).

“Marilah kita bergandengan tangan untuk terus melawan,membina anak-anak kita agar terhindar dari Narkoba, Jadikan Generasi muda kita generasi yang anti Narkoba”, tutup pak dewan.

Diakhir acara para hadirin yang hadir mendapatkan cendera mata berupa tas bermerek Polo dengan bertuliskan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 dan penjelasan nya.
(Dedi Sinaga)

scroll to top