Tragedi di Kolam Pemandian PG Jatiroto: Pengunjung di Bawah Umur Tewas Diduga Akibat Kelalaian

IMG-20251017-WA0220.jpg

Lumajang, [18-10-2025],Benua News.com – Sebuah tragedi menimpa seorang gadis di bawah umur, Usfuriatul Aulia, asal Desa Pejarakan, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Usai menikmati libur dari pondok pesantren setelah menyelesaikan ujian triwulan, ia ditemukan tewas tenggelam di kolam pemandian milik PG Jatiroto pada tanggal 5 September 2025 lalu.

Tempat Meninggalnya Usfuriatul Aulia


Keluarga almarhumah mengungkapkan bahwa saat kejadian, tidak ada penjaga atau pengawas yang bertugas di sekitar kolam. Pihak PG Jatiroto memberikan santunan sebesar Rp 5 juta kepada keluarga korban.

Bapak Slamet, Kepala Keamanan PG Jatiroto, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, ada pengunjung tenggelam asal Desa Pejarakan. Kami sudah membawa korban ke RS PG Jatiroto, namun pihak keluarga menolak otopsi. Ini sudah takdir dari Allah,” ujarnya. Slamet menambahkan bahwa pihak pabrik telah memberikan santunan dan ucapan belasungkawa berupa uang sebesar Rp 5 juta, serta klaim asuransi sekitar Rp 5 juta. “Pihak keluarga sudah membuat pernyataan yang ditandatangani oleh ayah almarhumah dan pihak desa,” lanjutnya.

Bapak Slamet Kepala Keamanan PG.JATIROTO


Sementara itu, Bapak Yon, pengelola yang baru menjabat pada 1 Oktober 2025, menjelaskan bahwa saat kejadian, petugas pengawas sedang tidak berada di tempat karena membantu di bagian tiket.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar keselamatan dan pengawasan di tempat-tempat rekreasi publik, serta tanggung jawab pengelola dalam memastikan keamanan pengunjung.

Kasus tragis tenggelamnya seorang gadis di bawah umur di kolam pemandian PG Jatiroto membuka diskusi mengenai tanggung jawab hukum pengelola tempat rekreasi. Berdasarkan hukum yang berlaku, kelalaian yang menyebabkan kematian dapat berakibat pada sanksi pidana dan perdata.

Sanksi Pidana:

Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa jika kelalaian pengelola mengakibatkan kematian seseorang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun. Undang-undang ini masih berlaku hingga digantikan oleh undang-undang baru.

Nantinya, ketentuan ini akan diperbarui dalam Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan berlaku mulai tahun 2026. Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Sanksi Perdata:

Selain sanksi pidana, pengelola juga dapat dikenakan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam konteks ini, keluarga korban berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat kelalaian pengelola.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pengelola tempat rekreasi untuk meningkatkan standar keselamatan dan pengawasan demi mencegah tragedi serupa di masa depan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan publik.

(M.HADI)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top