Dompu NTB benuanews.com Tindak tegas perjudian di wilayah Kecamatan Pekat Jajaran Unit Reskrim Polsek Pekat Polres Dompu, berhasil mengamankan 5 orang pelaku judi remi, Senin (21/08/22) pukul 22.30 wita.
Kelima pelaku judi remi berinisial AH (48 Tahun), F (29 Tahun), S (27 Tahun), K (49 Tahun) dan FR (36 Tahun) kelimanya merupakan warga Dusun Pancasila 1 dan 2 Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos yang memimpin langsung kegiatan tersebut dan didampingi Kanit Reskirimnya membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan, pihaknya telah berhasil mengamankan kelima pelaku judi jenis kartu remi.
”Selain mengamankan kelima tersangka, kami juga mengamankan barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp. 531.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) serta satu set kartu remi . Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka kami amankan di Mapolsek Pekat Guna Proses lebih lanjut.” Ucap Kapolsek.
Kegiatan penggerebekan kartu remi yang dilaksanakan oleh Tim Sus Polsek Pekat merupakan salah satu tindakan kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat salah satunya perjudian.
(IMRAN MALINGI)