Labuhanbatu, Sumatera Utara | Benuanews.com – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Dua pengedar Narkotika dan Seorang Pengguna Narkotika, di Dusun Binaan Pasar II, Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Rabu (24/03/2021).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial LS alias Bajang (31) Warga Teluk Pule Dalam, Bs alias Ibas (29) Warga Lorong 1 Dusun Purwosari dan pemilik rumah TKP penangkapan, yaitu S alias Midit (39). Dari ketiga tersangka disita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,16 gram, 2 plastik klip kosong, 1 buah bong, kaca pirek dan 2 unit handphone.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H.,M.H. menyampaikan, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini menindak lanjuti aduan masyarakat (Dumas) melalui nomor layanan hotline Satnarkoba.
“Masyarakat Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong melapor ke kita lewat Layanan hotline, mengatakan bahwa bandar sabu di kampung mereka sedang merajalela,” jelas Kasat, Kamis (25/03/2021).
Mendapat informasi tersebut, tim Satnarkoba yang dipimpin Kanit Lidik I IPDA Sarwedi Manurung langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga pelaku di sebuah rumah di Desa Teluk Pule Dalam/Kelapa Sebatang.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut berinisial ‘U’. Namun tim tidak berhasil menemukan terduga U, diduga penangkapan kaki tangannya telah bocor.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, diketahui tersangka LS alias Bajang ini merupakan residivis narkoba yang pernah dipenjara selama 6 tahun, sedangkan BS alias Ibas juga pernah dipenjara 1 tahun kasus pencurian,” sebutnya.
Sedangkan tersangka S alias Midit, sambung Kasat, diduga memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba, yang mana dirinya mendapatkan upah dan dapat menggunakan narkoba dari tersangka LS dan Bs.
“Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. ( Romi Rambe )