Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Eksekusi DPO Korupsi Muhammad Atiq Direktur BUMDes Snapu Jaya Di Batanghari

IMG-20230602-WA0003_hJgfEGqk5Q.jpeg

BATANG HARI.(Benuanews.com)-Peringatan Hari Lahir Pancasila telah menjadi momentum keberhasilan memburu buronan bagi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama- sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi kali ini berhasil mengeksekusi DPO bernama Muhammad Atiq dari persembunyiannya di Desa Olak bsr batin XXIV Kabupaten Batanghari, Kamis malam sekitar pukul 19.20 wib, 1/6/2023.

Sebagai informasi Muhammad Atiq merupakan buronan dari Cabjari Tembesi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu jaya bersama tahun 2018 dan diputus pidana penjara 6 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar 150 juta sesuai Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri Terdakwa.

Saat diamankan DPO M Atiq bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya target dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari untuk dilakukan serah terima dan rencananya akan di eksekusi di Lapas Batanghari.

Sebagaimana diketahui jika Terpidana M Atiq ini telah menerima dana penyertaan modal sebesar 262 juta namun oleh Direktur BUMDes Snapu jaya yakni Terpidana malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi yakni untuk usaha DO Sawit dengan menyetor keuntungan rutin tiap bulannya.

Kajari Batanghari M Zubair menjelaskan jika buronan telah ditangkap malam ini dan rencananya akan langsung dieksekusi untuk menjalankan pidana di Lapas Kelas II Muara Bulian “Ini pelaksanaan eksekusi setelah sekian lama DPO berdasar Putusan Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 27 Juli 2022 yang disidangkan inabsentia,   Tabur Kejagung, Kejati Jambi bersama-sama dengan Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi telah mengamankan DPO atas nama M Atiq di Desa Olak Besar, pukul 19.20 wib” jelas M Zubair, Kajari Batanghari yang didampingi Kasi Intel Aulia Rahman.

scroll to top