Mataram NTB benuanews.com – Setelah sempat kabur usai melakukan penusukan, seorang pria berinisial AM alias Eros (25), warga Kabupaten Dompu, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku ditangkap di kampung halamannya di Dompu pada Minggu (24/11/2025) setelah menjadi buronan beberapa hari.
Korban dalam kasus ini adalah AM (24), warga Kabupaten Bima, yang juga merupakan rekan dari pelaku. Keduanya diketahui baru pulang dari Polda NTB setelah mengikuti mediasi terkait persoalan lain sebelum perselisihan berujung tindak penganiayaan.
Dari keterangan pelaku, pertengkaran bermula karena dirinya merasa kesal terhadap korban yang dianggap “banyak ngomong” saat perjalanan pulang dari Polda NTB. Dalam kondisi emosi, Eros mengajak korban singgah ke kos rekannya di wilayah Kekalik Jaya, Kota Mataram.
“Saya kesal karena korban banyak omong. Saya ajak mampir ke kos teman saya dan langsung tusuk korban dengan pisau dapur. Pisaunya stainless,” ungkap Eros dalam pemeriksaan penyidik pada Selasa (25/11/2025).
Setibanya di kos tersebut, pelaku masuk ke dalam kamar rekannya, mengambil pisau dapur berbahan stainless, lalu tanpa banyak bicara langsung menikam bahu kiri korban. Korban yang terluka berhasil melarikan diri, sementara pelaku kabur dari lokasi.
Usai melakukan penusukan, Eros sempat bersembunyi di kos temannya di wilayah Gomong. Ia juga mengaku telah membuang pisau yang digunakan untuk menikam korban di area persawahan Loang Baloq, Kecamatan Sekarbela.
Keesokan harinya, Eros melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Dompu. Namun pelariannya tidak berlangsung lama.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram berkolaborasi dengan Resmob Polres Dompu untuk mengamankan pelaku yang melarikan diri ke Dompu.
“Alhamdulillah kerjasama yang baik tersebut, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di kampungnya dan dibawa ke Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum.lebih lanjut, “ucap Iptu Arfi saat ditemui di kegiatan SMPN 13 Mataram, Selasa (25/11/2025).
“Terduga diamankan berkat Kolaborasi Tim Resmob Polresta Mataram dan Polres Dompu, “imbuhnya.
Hingga kini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka tusukan yang diterimanya.
Atas tindakannya tersebut, Eros dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat dapat berujung pada tindakan kriminal serius dan merugikan banyak pihak, termasuk pelaku sendiri yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.(Dv)
