Labusel -Benuanews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu ditangkap petugas di Dusun Suka Makmur, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 99,34 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHS alias Hamdan (26), warga Dusun PT Binanga, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu, serta RND alias Aldi (20), warga Gang Mulia Indah, Dusun Satu, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M. Lumbangaol menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan Dusun Suka Makmur.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga langsung dilakukan penindakan dan penggeledahan,” ujar AKP Sahat, Rabu, 20 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka RND alias Aldi, polisi menemukan satu paket sabu seberat 99,34 gram bruto yang dibungkus plastik klip, dilapisi tiga lembar tisu putih dan lakban cokelat. Selain itu, petugas turut menyita satu unit iPhone XR warna biru, satu buku catatan merah, uang tunai sebesar Rp700 ribu, serta satu unit Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku.
Sementara dari tersangka EHS alias Hamdan, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SBS alias Ipul yang disebut berdomisili di Rantauprapat. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
AKP Sahat menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi, pengembangan jaringan, serta pengujian barang bukti ke laboratorium forensik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.(K.Nasution)