SIAK, Benua news.com – Tim Reskrim Polsek Kandis telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dialami C J B dan seorang pria berinisial K W adalah orang yang diduga sebagai pelaku.
Penganiayaan terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 80 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau, tepatnya di rumah kontrakan yang dihuni pelapor pada Kamis 30 September 2021sekira pukul 18.00 WIB.
“Pada Jumat 1 Oktober 2021 sekira jam 00.15 WIB telah datang seorang perempuan warga negara Indonesia atas nama O M melaporkan kejadian penganiayaan terhadap anak di bawah yakni anak kandung pelapor umur 4 tahun yang terjadi pada Kamis 30 September 2021 di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 80 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,” kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH pada media ini,Sabtu (2/10/2021).
Kejadian berawal sebut Kapolsek Kandis lagi ketika pelapor sedang bekerja di rumah makan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri km 80, tiba-tiba mendapat telepon melalui Vidio Call dari KW orang yang diduga sebagai pelaku dan dengan memperlihatkan bahwa anaknya C J B umur 4 tahun tersebut sedang dianiaya oleh KW orang yang diduga pelaku dengan cara menampar di bagian kepala tepatnya bagian pipi sebelah kiri dan pipi kanan.
Atas perbuatan K W orang yang diduga pelaku tersebut pelapor tidak langsung pulang pada saat itu ke rumahnya karena dikwatirkan K W yang diduga pelaku juga akan melakukan penganiayaan terhadap dirinya karena sebelumnya K W orang yang diduga pelaku juga pernah menganiaya korban, selanjutnya pelapor memberitahu peristiwa tersebut kepada pemilik rumah makan tempat pelapor bekerja, selanjutnya disarankan menjumpai saksi I untuk mendampingi pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/x/2021/RIAU/RES SIAK/SEK KANDIS, tanggal 01 Oktober 2021.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH, Piket SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP bersama-sama dengan pelapor serta saksi 1, sesampainya di TKP terhadap orang yang diduga pelaku langsung diamankan dalam keadaan kondisi mabuk tuak.
Setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 4 kali sejak Agustus s/d September.
Sedangkan hubungan orang yang diduga pelaku dengan pelapor hanya sebagai pacar, adapun penyebab diduga pelaku melakukan penganiayaan disebabkan diduga pelaku dalam keadaan mabuk akibat minum tuak dan merasa kesal karena korban sering menangis minta di antarkan ke tempat ibunya bekerja.
“Kemudian terhadap korban segera di bawa ke Puskesmas Kecamatan Kandis untuk segera mendapat perawatan dan pengobatan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas, korban mengalami lebam di sekujur tubuh antara lain : lebam di bagian bibir, pipi kiri dan kanan,di samping itu juga terdapat luka memar di bagian lengan, kaki dan punggung, akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma baik secara fisik dan physikis.
Selanjutnya terhadap diduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut dan pasal yang dipersangkakan : Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak JO Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
(hms’polri/Ferisman giawa)