TIM Rajawali Dan KBO Sat Reskrim polres Muaro Jambi  Meringkus Pelaku Curanmor

IMG_20210207_201641_compress54.jpg

MUAROJAMBI(Benuanews.com)-Tim opsnal Polres Muaro Jambi berhasil meringkus Dua Pemuda yang melakukan aksi tindak Pidana pencurian dan penadahan sepeda motor di lorong tanjung nangko beberapa waktu lalu.

Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi saat dihubungi melalui via telepon membenarkan  telah terjadi penangkapan” tindak pidana curanmor”Kbo Reskrim Polres Muaro Jambi menindaklanjuti laporan Korban yang merupakan warga desa kasang pudak kec.kumpeh ulu Muaro jambi yang telah kehilangan satu unit motor miliknya, senin,08/02/21

Kronologis kejadian Pada hari Jum’at tanggal 06 November 2020 Sekira Pukul 07.00 Wib Pelapor bersama dengan istrinya   berboncengan dari Rumah menuju Kebun di Lorong Tanjung Nangko desa kasang pudak ,Sesampainya di kebun korban , Sepeda motor  Honda Vario Warna Putih dengan NoPol BH 3207 ZN tersebut diparkir di depan pondok kebun dengan posisi kunci kontak yang masih tergantung di motor.

Kemudian korban melanjutkan kegiatan bercocok tanam di lahan kebun kacang panjang tersebut, Sekira Pukul 10.00 Wib setelah  istirahat kembali di pondok kebun tersebut dan baru menyadari bahwa SPM Honda Vario Warna Putih miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di depan pondok kebun miliknya tersebut”ujar AKP Amradi

Atas laporan tersebut Tim Opsnal Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan keberadaan pelaku , dengan memantau keberadaan pelaku tim opsnal Polres Muaro Jambi meringkus satu pelaku RF (24) di sebuah warung di desa Tanjung nangko tanpa ada perlawanan.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku bahwa motor tersebut telah digadaikan  kepada AS (31) yang merupakan warga desa Danau kedap dengan tempo 1 bulan .

Tim Opsnal Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju rumah AS dan menangkap AS tanpa perlawanan  dan menemukan Sepeda motor tersebut.

Kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor diamankan ke polres Muaro Jambi,untuk penyelidikan lebih lanjut,atas perbuatan para pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah)”pungkas AKP .Amradi

(Eko)

scroll to top