Sidang Tipu Gelap Oknum Asn Pupr Provinsi Jambi,Terdakwa Ade Berikan Pembelaan, Hakim Anggota :Sadar Akan Perbuatan

1000329796.jpg

Jambi.(Benuanews.com)-Sidang lanjutan kembali digelar ( 25/3/25 ) terkait tindak pidana tipu gelap terdakwa Ade Saputra oknum ASN PUPR Propinsi Jambi yang masih aktif ,dimana korbannya seorang wanita warga  dikota Jambi Susi.

Sidang lanjut ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Fahmi

Sidang lanjutan kali ini  terdakwa Ade Saputra serta menyampaikan fledoi atau keberatan terkait tuntutan hukum terhadap dirinya dengan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan

Pada sidang sebelumnya terkait pembacaan tuntutan  terdakwa Ade Saputra dimana pada pembacaan JPU sidang sebelumnya terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan yang disampaikan

Dalam fledoi  keberatan dihadapan majelis hakim dan dihadapan yang mulia hakim  ketua , Ade Saputra terdakwa menyampaikan dengan menerangkan bahwa dalam hal ini dengan berbagai alasan agar meringankan dari jeratan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut umum,

Dalam sidang lanjutan majelis hakim memberikan kesempatan kepada lawyer terdakwa Ade Saputra membacakan beberapa point fledoi terdakwa diantaranya bahwa terdakwa memiliki seorang anak berusia 6 bulan , terdakwa  belum pernah dihukum , bahkan terdakwa pernah melakukan mediasi dalam menyelesaikan perkara bahkan sampai saat itu belum ada titik temu dalam menyelesaikan perkara  sehingga sampai dimeja hijau,

Kendati demikian semoga apa yang disampaikan fledoi tersebut bisa. menjadi bahan pertimbangan oleh  para majelis hakim terkait perkara terdakwa

Lanjut sebelum sidang berakhir majelis  Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade  untuk dapat menyampaikan bahan pertimbangan yang menjadi terkait keberatan dalam bacaan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya,

Namun ketika Terdakwa menyampaikan beberapa point alasan agar terhindar dari jeratan tuntutan jaksa penuntut hukum,  Hakim anggota berang dalam mendengarkan keberatan terdakwa , dalam hal ini Hakim anggota memberikan nasehat agar sadar akan yang ia perbuat ,jangan ketika sudah berbuat seperti ini baru terdakwa selalu menyampaikan segala sesuatu yang sampaikan dalam fledoi menjadi beban kehidupan

Sebelum sidang berakhir Terdakwa dihadapan majelis hakim mengakui perbuatan salahnya , dan dikemudian terdakwa tidak akan mengulangin perbuatannya di kemudian hari,

Sidang lanjutan Perkara tipu gelap terdakwa Ade Saputra akan dilanjutkan Minggu depan usai lebaran idul Fitri,

scroll to top