Tim Opsnal Polsek Tualang yang di Beck Up Bhabinkamtibmas Kelurahan amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu-sabu.

IMG_20240601_062925.jpg

Perawang, Benua news com : Tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak-Polda Riau yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu inisial SR Als N, 26 thn jln. Pelabuhan warga Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 02.00wib, di jln. Datuk Sri Maharaja Kecamatan Tualang Kabupaten Siak di wilayah hukum Polsek Tualang.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H.M.H membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah Hukum Polsek Tualang.

Pada hari Kamis Tanggal tanggal 30 Mei 2024 Sekira pukul 02.00 Wib Tim opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jln. Datuk Sri Maharaja Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotila jenis shabu-shabu.

Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melaporkan kepada Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H.M.H terkait infomasi tersebut lalu Kapolsek Tualang memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Tualang Ipda Samos Joni Nainggolan bersama tim opsnal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kemudian Tim yang dibackup Bhabinkamtibmas Kelurahan langsung mengecek kebenaran informasi tersebut sehingga berhasil mengamankan pelaku di Jln. Datuk Sri Maharaja Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, kemudian pelaku menunjuk sebuah pelastik yang sudah di lakban bening lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelastik yang sudah di lakban bening ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip putih bening besar yang berisikan 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis shabu, dan dari pengakuan pelaku ianya memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari inisial A ( DPO ), setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang guna proses lebih lanjut.

Pelaku mengakui bahwasyahnya barang tersebut miliknya dan terhadap pelaku di tetapkan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman 5 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun.

Disela -sela tersebut Kompol Hemdrix mengajak seluruh elemen masyarakat Kecamatan Tualang, Mari Bersama Perangi Peredaran Narkoba.

(Yason zalukhu)

scroll to top