Perda Siak Tentang Penangkaran Walet Dinilai ‘Mandul’, ini Faktanya

IMG_20231209_102756.jpg

Siak, Benua news.com : Sejak disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 18 tahun 2018 lalu, secara resmi dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 18 tahun 2018 tentang izin pengelolaan dan pengusaha penangkaran burung walet, saat ini dinilai Mandul alias Jalan Ditempat.

Faktanya, dari pengamatan di lapangan, Jumat (8/12), sebagian besar rumah toko (ruko) terutama di dalam kota Perawang, diduga sudah berubah berfungsi. Sebab rata-rata ruko pada lantai II, III, sudah berubah fungsi menjadi sarang burung walet.

Hal itu dikatakan langsung salah satu oleh lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia, Edi Susanto kepada wartawan saat di konfirmasi.

“Buktinya, seperti saat ini Peraturan Bupati (Perbup) Siak, digodok DPRD Siak beberapa tahun silam dan kini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) No 18 tahun 2018 itu mandul dan terkesan jalan ditempat,” katanya

Untuk diketahui, sambung Edi, syarat yang harus dipegang sipengusaha sarang walet diantaranya, Proposal pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, dokumen lingkungan hidup UKL UPL, rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (DLH), surat izin tempat usaha (SITU), izin mendirikan bangunan (IMB) dan atau izin penggunaan bangunan (IPB) serta surat pernyataan kesanggupan mentaati kewajiban dalam pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.

“Nah, dari syarat itu bisa terlihat berapa banyak pengusaha walet yang Ilegal dan legal. Karena, saat ini pemilik sarang burung walet telah mencapai puluhan,” tutur Edi

Ia menjelaskan, kondisi dilapangan makin hari kian marak, bagaikan bak jamur dimusim hujan, mungkin ini kata kata tepat menggambarkan penangkaran walet di Kecamatan Tualang.

“Kawasan yang menjadi mayoritas sarang tersebut yakni, rumah toko (Ruko) yang ada di kawasan kilometer 4 – kilometer 9
Khususnya di bagian lantai teratasnya, Ironisnya, bagunan sarang wallet yang tingginya melebihi menara masjid,” tukasnya.

Epen, staf kordinator lapangan, saat di konfirmasi sebelumnya mengatakan ada 120 pengusaha walet yang telah di data, terdaftar dan telah menghasilkan.

Menurut sepengatahuannya juga, khusus di kecamatan Tualang Epen membeberkan bahwa pengusaha walet hampir rata rata IMB/PBG tidak sesuai dengan Peruntukannya.

“Setau saya izin penangkaran yang baru di keluarkan hanya 3, memang murni tidak tinggal di bangunan itu, khusus untuk walet,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Teguh Santosa mengatakan untuk penangkaran burung walet IMB/PBG Harus Sesuai dengan Peruntukannya.

“Untuk fungsi pengawasan bangunan gedung yang tidak sesuai peruntukannya bukan kewenangan dpmptsp, tapi berada di dinas teknis, sedangkan untuk bangunan yg tidak memiliki izin bisa dilaporkan atau konfirmasi melalui tim yustisi,” tegasnya lagi.

(Rzp/Agus)

scroll to top