Lubuk Basung (benua) -Tim Opsnal Resnarkoba Polres Agam kembali menangkap salah seorang pemuda di pandakian Jorong Sikabu Kenagarian Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam IPTU Awal Rama, telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja seorang pemuda TR (25) Tahun pekerjaan mahasiswa alamat Pandakian Jorong Sikabu Kenagarian Kampung Tangah Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
Penangkapan Rabu (1/7) sekitar pukul 22.10. WIB bertempat di Pandakian Jorong Sikabu Kenagarian Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung.
” Pelaku diamankan disaat berada dijalan sedang membawa bungkusan plastik yang dipenggang dengan tangan kirinya” ujar kasat.
penangkapan terhadap pelaku (TR) bertempat di Pandakian Jorong Sikabu Kenagarian Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, dimana pada saat akan dilakukan penangkapan oleh team opsnal satresnarkoba melihat pelaku sedang berjalan kaki yang tangan kiri memegang 1 buah bungkusan sampai penangkapan dari arah belakang serta mengamankan barang dipegangi oleh pelaku.
Barang bukti berupa 1 (satu) pakat yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas nasi dilakban warna bening dan dibungkus kantong plastik warna hitam dilakban warna bening, 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru, 1 (satu) helai celana training warna hitam merk armaour
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.(tim)
sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.(tim)