Tim Gabungan Penegak Perda Razia Yustisi di Ampek Nagari, Masyarakat Harus Tunduk Kalau Tidak Dihukum

WhatsApp-Image-2020-10-23-at-10.57.06.jpeg

Lubuk Basung (benuanews.com) — Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Agam Sumatera Barat terus gencarkan Sosialisasi tentang cara hidup sehat dengan menjaga Protokol Kesehatan, dan Tim Terpadu Penegakan Perda lakukan razia yustisi di Kecamatan Ampek Nagari. Jum’at (23/10).

“Kita teruslakukan sosialisasitentang cara hidup sehat dengan menjaga protokol kesehatan dan dilakukan razia yustisi kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan melakukan kumpul” kata Muhammad Lutfi AR

Dia menyampaikan untuk hari ini Jum’at (23/10), dilakukan razia yustisi di Kecamatan Ampek Nagari, oleh Tim Terpadu Penegakan Perda yang terdiri dari BPBD Kabupaten Agam, SatpolPP dan Damkar, POLRI, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Humas, Pihak Kecamatan, Nagari.

Kegiatan melaksanakan sosialisasi dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanganan Covid-19

Lutfi menambahkan, Operasi Yustisi ini bertujuan sebagai upaya untuk lebih menyadarkan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan.

Pada kesempatan ini, tim juga mengarahkan kepada setiap pemilik toko untuk menyediakan atau memfasilitasi sarana tempat cuci tangan di toko masing-masing.

Kepala BPBD menegaskan bagi pelanggar protokol kesehatan, petugas memberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan membersihkan sampah sambil memakai rompi yang bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan.

“Diharapkan kepada masyarakat yang melaksakan kegaiatan diluar rumah supaya menerapkan protokol kesehatan, menggunaan masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan.

Masyarakat sudah harus tahu dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), kalau masih ada juga yang tidak tahu, maka dianggap sudah melanggar dan harus dihukum.

Kontributor :eko

scroll to top