Lubuk Basung(benuanews sumbar) Tim Opsnal Satnarkoba Polres Agam mengamankan tiga orang perempuan diduga memiliki Narkoba jenis shabu di Ujung Labuah Jorong V Sungai Jariang Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat, .
” Kita mengamankan ketiga perempuan tersebut karena mereka diduga memiliki Narkoba jenis sabu” kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Awal Rama.
Dikatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 wib, bertempat di Ujung Labuah Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam. Minggu (23/8) Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam.
Ketiga perempuan yang diamankan tim opsnal narkoba NL (32) warga Padang Lansano, IL (28) alias Uncu dan MJ (23) Kampung Apar Aur Malintang.
Barang bukti yang diamankan 2 paket narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening, 1 unit handphone android merk oppo warna putih hijau, 1 unit handpohone android warna hitam, 1 buah korek api gas (mancis) terpasang 1 buah jarum.
Kasat Narkobah menambahkan, pembelian barang haram tersebut menggunakan uang tunai sejumlah Rp.600.000,- pengakuan Sdri NL kepada tim opsnal adalah uang pembelian secara patungan dimana pelaku NL memakai uang tunai miliknya sejumlah Rp.150.000,- dan uang tunai pelaku MJ sejumlah Rp.150.000,- dan uang tunai IL Rp.300.000,
Mereka mèreka mengumpul sejumlah Rp.600.000,- yang pelaku IL langsung pergi ke Maninjau menjemput narkotika jenis shabu.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun. (rz).