Payakumbuh . Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh kembali berhasil melumpuhkan tiga tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya.
Tak ada ampun, untuk menciduk ke tiga tersangka tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh yang dipimpin Kanit 1 Resum IPDA Aiga Putra, terpaksa melumpuhkan ke tiga tersangka dengan timah panas, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasatreskrim AKP Aknopilindo, Rabu (21/7/2021) mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap tim opsnasl Satreskrim Polres Payakumbuh 6 jam setelah tindak kejahatan curanmor itu terjadi.
“ Tindak kejahaharan curanmor tersebut terjadi di tempat parkir halaman Mesjid Darul Wustha, Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Kemudian kasus yang sama juga dialami seorang pengunjung kafe D Bungkus Simpang Benteng,” ulas Kasatreskrim AKP Aknopilindo.
“Pencurian terjadi pada Minggu (18/9/2021) kemarin dan beberapa jam kemudian para tersangka berhasil ditangkap,” kata Kapolres AKBP Alex Prawira melalui AKP Aknopilindo serta Ipda Aiga Putra di Mapolres Payakumbuh, Senin (19/7/ 2021).
Diungkapkan Kasatreskrim AKP Aknopilindo, curanmor yang terjadi di Mesjid Darul Wustha, Kelurahan Padang Tiakar itu terjadi ketika korban sedang shalat Isya.
Korban terkejut, ketika dia hendak pulang ternyata sepeda motornya yang diparkir di tempat parkir halaman masjid tersebut telah raib dari tempatnya.
“Setelah mendapatkan laporan, tim opsnal Satreekrim Polres Payakumbuh langsung bergerak mengejar para pelaku yang berusaha kabur ke daerah Riau. Namun setelah berkoodinasi dengan Polsek Pangkalan tersangka berhasil ditangkap,” ucap Kasatreskrim AKP Aknopilindo.
Diungkapkan Kasatreskrim AKP Aknopilindo, ketika tersangka curanmor yang berhasil ditangkap tersebut adalah R (32 tahun) warga Tiakar dan A ( 31 tahun) warga jalan Jeruk. Dari tangan kedua tersangka berhasil disita dua unit sepeda motor Honda Beat.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap lagi satu orang tersangka yakni MA ( 29 tahun) di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Tiakar Payobasung. Dari tangan tersangka MA, juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat,” ujar Kasatreskrim AKP Aknopilindo.
Diakui Kasatreskrim AKP Aknopilindo, selain ketiga tersangka tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh juga berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor dan kunci T yang dipergunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
Diungkapkan Kasatreskrim AKP Aknopilindo, berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka, kawanan curanmor ini mengakui telah melakukan kejahahatan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
“ Untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan. ( yuni)