Mataram NTB benuanews.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram membekuk lima pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Mataram, Selasa (14/04/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku utama pencurian berinisial S (22) dan PA (19), keduanya warga Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu, tiga pria lainnya berinisial N, RI (Lombok Tengah), dan SA (Lombok Timur) turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah.
Seluruh terduga ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Kasus ini terungkap berkat laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Lingkungan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 10.40 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari olah TKP dan keterangan saksi-saksi yang melihat gerak-gerik mencurigakan dua pria di lokasi kejadian.
Motor yang dicuri diketahui merupakan Honda CRF milik korban yang saat itu diparkir di halaman kos tanpa dikunci stang dan sudah beberapa hari tidak digunakan.
“Salah satu saksi sempat mengejar dua pria yang berboncengan hingga bundaran Selaparang, namun kehilangan jejak. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ungkapnya.
Berbekal ciri-ciri yang diperoleh, Tim Resmob bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Tak hanya itu, barang bukti sepeda motor hasil curian berhasil ditemukan di tangan para penadah, yang kemudian ikut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Selain dua pelaku utama, tiga orang yang diduga membantu dengan cara menampung barang hasil curian juga kami amankan,” tambah Kasat Reskrim.
Kini, kelima terduga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Polresta Mataram mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan pengaman tambahan untuk menghindari aksi pencurian.(Dv)