
https://Benuanews.com-
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini telah resmi melakukan penahan kepada 3 (tiga) pejabat baru di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Senin (5/6/2023).
Penahanan itu, diumumkan pers yang disampaikan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dan Plt Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.
Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri didampingi Plt Asep Guntur Direktur Penindakan KPK dalam konferensi Persnya menyampaikan pengumuman penahanan terhadap ketiga pejabat baru di Pemalang
Para tersangka akan mejalani pemeriksaan selama penahanan dan terhitung sejak 5 Juni 2023 hingga 20 hari kedepan dan dapat diperpanjang kembali masa penahannya sesuai ketentuan yang berlaku. Jelas Asep Guntur.
Adapun ketiga tersangka yang ditahan, antara lain:
- AR (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan);
- MA (Kepala Badan Pendapatan Daerah);
- SH (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
Selain itu, masih ada 4 pejabat Pemkab Pemalang yang ditetapkan tersangka, namun belum ditahan.
- BH (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik);
- RH (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja);
- MR (Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat);
- SI (Sekretaris DPRD).
Sementara itu, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan ” Bahwa pihaknya pun akan menahan para tersangka lain dalam waktu dekat.
Perlu diketahui, para tersangka dikenakan tindak pidana penyuapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda uang tunai.
(Surya)