SINTANG (benuanews.com) – Residivis yang belum lama keluar dari LP kembali di amankan Reserse Narkoba Polres Sintang usai kedapatan menyimpan sabu di penginapan Bui Nasi Jl. Pertamina KM. 4 Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang. Kamis, 21/1/21.
Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil menciduk pelaku SY (24) di kamar penginapan atas informasi dari masyarakat yang diduga kuat menyimpan Narkoba jenis sabu.
Kasat Res Narkoba, IPTU Amansyurdin membenarkan penangkapan pelaku SY adalah warga Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang yang merupakan residivis.
“Informasi yang kita dapat, pelaku ini adalah Residivis yang dulunya pengedar narkoba yang baru-baru ini bebas dan kedapatan berulah kembali. Kita mendapatkan pelaku di penginapan Sintang,” ujar Amansyurdin.
Dikatakan, menindaklanjuti informasi yang diperoleh bahwa di kamar nomor A5 Penginapan Bui Nasi polisi mengamankan pelaku serta barang bukti berupa dua klip plastik yang berisi sabu seberat 2,4 gram serta alat hisap dan handphone milik pelaku.
Pelaku SY kini dibawa Mapolres Sintang guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku juga dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang kepemilikan Narkoba jenis sabu. (Yohanes)