Alihkan Objek Jaminan Fidusia Debitur PT Jacss MPM Finance Jambi Dinyatakan Bersalah Oleh Pengadilan

IMG_20230103_160021_WphsRXMh93.jpeg

JAMBI.(Benuanews.com)-PT Jacss MPM Finance Jambi tempuh Jalur Hukum, lakukan Gugatan kepada Debitur yang telah menggelapkan atau mengalihkan  satu Unit mobil yang masih menjadi jaminan Objek Fidusia di Pengadilan Negeri Jambi.

Pengadilan Negeri Jambi melalui sidang terbuka telah menetapkan debitur PT.Jacss MPM Finance Jambi berinisial J  bersalah telah melakukan tindak pidana dilarang mengalihkan, menggadakan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia pertama yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Branch manager Hendriansyah mengatakan “Sebelumnya PT Jacss MPM Finance Jambi telah melakukan pendekatan Persuasif secara kekeluargaan melalui internal kantor utk memberikan solusi sebaik mungkin kepada Debitur, tapi tidak ada niat baik dan Respon yg baik untuk pertanggung jawaban kreditnya hingga akhirnya JMPM membuat laporan kepada Debitur berinisial J ke pihak berwajib,terkait Debitur J diduga telah menggelapkan dan mengoperalihkan kendaraan yang di beli secara kredit melalui Pembiayaan PT Jacss MPM Finance Jambi.

Hendriansyah menjelaskan” Pada tanggal 28 Maret 2018 terdakwa mengajukan pembiayaan kredit mobil di perusahaan pembiayaan PT Jacss MPM Finance Jambi yaitu berupa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Jenis Great New Xenia 1.3 std M T Nopol F1131 NP warna putih tahun 2016 Noka MHK EA1 JGK005131, Nosin 1NRF117918 .

Seharga Rp. 148 911 524, (seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) dengan angsuran sebesar Rp 3.784.500,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) perbulannya selama 60 (enam puluh) bulan.

Dan  terdakwa sudah mengangsur selama 22 (dua puluh dua) bulan, Sekira bulan Oktober 2018 terdakwa menjual mobil tersebut kepada Masdar (DPO) dirumah terdakwa yang berada di Jalan Prof. Sumantri Bojonegoro No. 39 RT 1 Kel Payolebar Kec Jelutung Kota Jambi seharga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak Jacss MPM Finance Jambi.”sebutnya, Senin 02/01/23

Akibat perbuatan terdakwa J Pihak PT Jacss MPM Finance Jambi mengalami kerugian sebesar Rp 148 911 524(seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).

Dan dari PT Jacss MPM Finance Jambi menempuh jalur hukum, dikarenakan debitur tidak dapat menunjukan atau menampilkan Satu unit mobil yang merupakan Objek jaminan fidusia.

Dari Putusan Pengadilan Negeri Jambi memutuskan kalau Terdakwa J bersalah melakukan tindak pidana dilarang mengalihkan, menggadakan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana diatur.

Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 000 000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara.”jelas Hendriansyah

(Ardi)

scroll to top