Terlambat Bayar Rp 247 Juta ke Rekanan Pembangunan Proyek DAK, Kepala SMAN 1 Susukan Disomasi

IMG-20210117-WA0002.jpg

UNGARAN (benuanews) – Pembangunan atau pekerjaan proyek DAK dan Non DAK tahun anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Susukan, Kabupaten Semarang,
ternyata menyisakan masalah. Pasalnya rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan tersebut sampai sekarang belum menerima pembayaran yang sesuai perhitungan. Bahkan, pihak sekolah justru diduga sengaja memperlambat kekurangan pembayaran itu.

“Kekurangan pembayaran itu jumlah keseluruhannya sebesar Rp 247.059.000. Karena pihak sekolah enggan memenuhi kekurangan pembayaran itu, akhirnya Joko Susilo rekanan yang mengerjakan proyek itu melakukan somasi ke SMAN 1 Susukan melalui kuasa hukumnya Tyas Tri Arsoyo SH MH dan Imam Supriyono SH MH,” jelas Tyas Tri Arsoyo SH MH kepada benuanews.com, Sabtu (16/01/2020).

Ditambahkan Tyas yang juga Dosen Fakultas Hukum (FH) UKSW Salatiga, bahwa pihaknya mendapatkan kuasa dari rekanan yang telah selesai mengerjakan proyek DAK dan Non DAK SMAN 1 Susukan yaitu Joko Susilo.

“Saya dan Mas Imam Supriyono dari Law Office “Tyas Tri Arsoyo SH MH & Partners”, beralamat di Jalan Kenanga Selatan No 181 Perumahan Serasi, Ambarawa, Kabupaten Semarang untuk memberikan somasi. Selain itu, juga menagih kurang pembayaran proyek pembangunan di SMAN 1 Susukan itu. Somasi tersebut dengan Nomor : 002/SS/TTRP/I/2021, tertanggal 12 Januari 2021 yang dikirimkan kepada Kepala SMA Negeri 1 Susukan, Kab Semarang,” katanya.

Intinya, bahwa pihaknya diberi kuasa untuk melakukan penagihan kekurangan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan proyek DAK dan Non DAK SMAN 1 Susukan tahun anggaran 2020. Kekurangan itu adalah proyek DAK sebesar Rp 188.599.000 dan proyek Non DAK sebesar Rp 58.500.000, sehingga jumlah total tagihannya sebesar Rp 247.059.000.

“Somasi itu selambat-lambatnya tujuh hari sejak tanggal surat somasi ini harus diselesaikan. Jika dalam waktu itu tidak ada penyelesaian pembayaran sebesar Rp 247.059.000 maka kami akan melanjutkan permsalahan tersebut dengan cara menempuh upaya jalur hukum pidana. Langkahnya bukan hanya menggertak, namun suda kami persiapkan,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Susukan, Kabupaten Semarang Wahyu Tri Astuti saat dikonfirmasi benuanews.com di sekolah ternyata tidak ketemu.

Oleh sejumlah staf dikatakan bahwa kepala sekolah sudah pulang. Sedangkan, saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) dan di telpon ke nomor HP-nya, sampai sekarang tidak ada respon. (HERU).

scroll to top