Terkait Cangkang Kelapa Sawit di Jalan Sungai Rawa, Dishub Siak : Penindakan Kewenangan Polres Siak

IMG-20230223-WA0093.jpg

SIAK – Benua news.com : Menindaklanjuti terkait cangkang kelapa sawit yang berserakan dijalan dari simpang empat jalan Buton ke Kampung Sungai Rawa, yang dapat mengancam keselamatan bagi pengendara roda dua dan pengguna jalan lainnya, sesuai penelusuran dari Tim beberapa Media, Jum’at (17/2/2023) di Kampung Sungai Rawa, Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, ketika dipertanyakan awak Media siapa yang memberi izin di salah Perusahaan yang mengangkut cangkang kelapa sawit yang tidak peduli keselamatan orang dan kerusakan jalan yang diduga over tonase, Dishub Siak hanya menyampaikan bahwa tidak ada yang memberi ijin.

Juga tidak bisa memberikan tindakan kepada mobil-mobil perusahaan yang tidak mematuhi aturan tentang angkutan dijalan raya baik yang over tonase maupun yang tidak punya septi keamanan saat membawa barang bawaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak melalui Pak Kodrat Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyampaikan bahwa untuk penindakan untuk pelanggaran angkutan dijalan, adalah kewenangan Kepolisian, hal itu saat dikonfirmasi awak Media di Kantor Lasdap Perhubungan Kab Siak, Rabu (22/2/2023).

“Sesuai UU Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk penindakan pelanggaran yang dilakukan angkutan pengangkut barang dijalan itu kewenangan kepolisian tentunya Polres Siak karena dalam ruang lingkup wilayah hukum Polres Siak”, ucap Kabid Kodrat.

Dari Dinas Perhubungan Kab Siak, lanjut Kabid Kodrat, hanya pengawasan saja dan teguran bagi kendaraan angkutan dijalan yang kira-kira melanggar. Untuk teguran bagi perusahaan yang punya kendaraan angkutan sudah dilakukan melalui surat tertulis.

“Dinas Perhubungan sesuai aturan, hanya berhak untuk pemeriksaan kendaraan angkutan jalan hanya di terminal dan dan tempat timbangan angkutan, tapi tempat timbangan di Siak tidak ada. Kalau dijalan bila melakukan pengawasan seperti pemeriksaan kendaraan angkutan, harus berkoordasi bersama pihak Kepolisian, kalau kami melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan jalan, berarti sudah kami langgar aturan yang bukan kewenangan Dinas Perhubungan”, tambah Kabid Kodrat.

Sehubungan dengan apa yang disampaikan Pak Kodrat Kabid Lalin dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak kepada awak Media, kemudian awak Media ini mencoba konfirmasi kepada Polres Siak melalui Kasat Lantas Polres Siak bagaimana tanggapannya tentang kendaraan angkutan salah satu perusahaan di Kampung Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit yang terlihat jelas cangkang kelapa sawit yang berserak dijalan, karena bisa membahayakan bagi orang lain pengguna jalan.

Tetapi sangat disayangkan, Kasat Polres Siak AKP Viola, konfirmasi awak Media ini yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kenomor 08136352XXXX, tidak ada dijawab sampai berita ini terbit.

(Tim Iwo Siak)

scroll to top