Terjun Kelapangan, Kapolsek Kampung Rakyat Amankan Pengedar Sabu

IMG_20210114_020631.jpg

Labuhanbatu Selatan, (Benuanews.com) – Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Eri Prasetyo berhasil mengamankan 3 (Tiga) pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat berada di dalam sebuah rumah kontrakan di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Informasi yang berhasil dihimpun, ketiga tersangka masing-masing berinisial D alias DOD (41) warga Tanjung Selamat Padang Tualang, Kabupaten Langkat, FHS alias Lomo (34) warga Dusun Aek Gapok, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan IS alias Sari (34) warga Dusun 1 Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/1/2021) menerangkan, bahwa ketiga pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021, di sebuah rumah kontrakan di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji.

Menurutnya, saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya menyebutkan, ada 2 orang laki-laki sedang berpesta narkoba di sebuah rumah kontrakan. Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

“Saya, bersama Kanit Reskrim langsung berangkat menuju TKP dan langsung menggerebek rumah kontrakan tersebut,” terangnya.

Lanjut Kapolsek, kita berhasil mengamankan tersangka DOD dan Lomo yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu dari dalam kamar depan, dan dari dalam kamar belakang personil berhasil mengamankan Sari.

Saat dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari kedua tersangka DOD dan Lomo berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 11.08 gram netto.

“Masing-masing barang bukti dibalut dengan palstik assoy hitam, 1 (Satu) buah kaca pirek berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.34 gram brutto, 1 buah alat hisap sabu siap pakai merk aqua, 1 buah mancis yang terpasang jarum, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam,” jelasnya.

Sedangkan dari tersangka Sari, polisi menemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.92 gram netto, 1 (Satu) buah kaca pirek bekas bakaran berisikan kristal putih diduga nerkotika jenis sabu seberat 1.42 gram brutto, 2 buah pipet bentuk sekop, 1 buah plastik assoy warna biru, 1 handphone merk Oppo warna biru.

“Kemudian ketiga tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kampung Rakyat yang selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lanjut,” tutup AKP Eri Prasetyo. (OCP)

scroll to top