Terjaring OTT, Seorang ASN di Lingkungan Disperindag Kota Mataram di Tetapkan Tersangka Korupsi

IMG-20221016-WA0007.jpg

Mataram NTB – Tim opsnal Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang ASN yakni kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Mataram dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Jum’at (07/10).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK., saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disperindag Kota Mataram terjaring dalam OTT, (15/10).

Pelaku tersebut adalah AK, Pria 44 tahun, Islam, alamat Taman Karang Baru, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Artanto menceritakan kronologis tertangkap nya ASN tersebut bermula dari laporan salah seorang korban (M) yang dimintai sewa los/kios di dalam Pasar ACC sebesar 30 juta rupiah, sementara los/kios tersebut dibangun dengan biaya pribadi korban (M).

Namun karena merasa takut tidak dikasih berjualan, M akhirnya bersedia membayar dengan harapan mendapatkan Surat ijin/kontrak untuk dapat tetap berjualan di lokasi pasar tersebut.

“Jadi ASN ini sempat menakuti korban, dengan mengatakan bila tidak membayar sewa sejumlah itu nanti pada saat ada pembangunan/relokasi tidak bisa mendapat hak ganti rugi. Akhirnya korban mau membayar sewa tersebut,”jelasnya.

Saat Korban (M) menyerahkan uang 30 juta rupiah tersebut kepada Kepala UPTD Pasar itulah pros OTT dilakukan oleh tim Tipidkor sekitar pukul 9:30 wita (07/10).

“Sebelumnya, pada tanggal (03/10) kepala UPTD Pasar tersebut telah menerima uang sewa dari korban lainnya (Y) sebesar 15 Juta rupiah. Sehingga pada saat OTT uang yang diamankan 45 juta rupiah,”jelas Artanto.

Atas peristiwa ini maka pada 11 Oktober 2022 tim Tipidkor mengumpulkan bukti-bukti dengan melakukan penggeledahan terhadap ruang Kepala UPTD Pasar dan Bendahara Disperindag Kota Mataram, dan telah memeriksa 7 orang saksi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh baik dari saksi maupun hasil penggeledahan di Disperindag, Penyidik Tipidkor Reskirim Polresta Mataram menyatakan telah cukup bukti untuk pelaku ditingkatkan statusnya dari terduga menjadi Tersangka.

“Saat ini ASN tersebut sudah di tetapkan Tersangka dan tahan di Rutan Mapolresta Mataram sambil menunggu penyempurnaan berkas untuk dilanjutkan ke Pengadilan,”kata Artanto.

“Begitu pula dengan bukti-bukti baik berupa Uang tunai tersebut maupun berkas-berkas lain yang dibutuhkan sudah diamankan,”tambah Artanto.

Sesuai Pasal 12 Huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001,
maka tersangka AK diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 Miliyar Rupiah.(Ad)

scroll to top