Terbukti Secara sah Lakukan Korupsi, Irianto Rugikan Perekonomian Negara Rp 1,6 Triliun

gf.jpg

Jakarat –  Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) R.I. Nomor : 4952 K/Pid.Sus/2021 menyatakan hasil putudan kasasi atas nama terdakwa Irinato dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Ekspor Tekstil Tahun 2018 dan Tahun 2019, Senin (20/12)

Dalam amar putusan MA yakni Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mana yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 07 April 2021 mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.

Dalam putusan MA, Menyatakan Terdakwa Irianto tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan” jelasnya dalam rilis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sebelumnya, Terdakwa Irianto telah diputus pada tingkat Banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 22 Juni 2021.

Dalam yang pada pokok amar putusannya menyatakan “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 07 April 2021.” Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Pada pokoknya MA menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) dan Dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kesatu Subsidiair tersebut;

Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada Dakwaan Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Ekspor Tekstil atas nama Terdakwa DRS. IRIANTO tersebut, hakekatnya membenarkan Memori Kasasi Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa DRS. IRIANTO di samping terbukti melakukan tindak pidana suap kepada pejabat bea cukai Batam sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam ekspor tekstil sehingga.

Dikatakan Leonard, Penuntut Umum dalam kaitan pembuktian unsur merugikan perkonomian negara, sependapat dengan pendapat atau pertimbangan Hakim tingkat Banding yang membenarkan fakta-fakta dalam persidangan, bahwa perbuatan Terdakwa DRS. IRIANTO telah melakukan impor tekstil dengan menggunakan PT Flemings Indo Batam (PT FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PT PGP).

Dari perkara tersebut, Pangsa pasar domestik mengalami penurunan dengan tren sebesar 10,71% tahun 2017-2018, demikian juga periode 2018-2019 terjadi penurunan 3,17%;

Penurunan produksi terjadi dengan estimasi penurunan produksi nasional sebesar Rp65,35 triliun.

“Berdasarkan perhitungan Ahli Ekonomi Kerugian Perekonomian Negara, akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian secara keekonomian sebesar Rp1.646.216.880.000” tutupnya.

scroll to top