Terbukti Bersalah Konsultan Pengawas Dan Perencana Proyek Rigit Beton Di Sarolangun Di Vonis Satu Tahun Penjara,Tiga Tsk Masih Berproses

1000032343.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Kasus Korupsi Rigit beton Sarolangun Terdakwa M.Nur alias Uncu divonis satu tahun penjara Oleh hakim ketua pengadilan negeri Jambi yang digelar di ruang sidang kartika Kamis 21 November 2024.

Berita Sebelumnya M.nur alias Uncu membacakan nota pembelaannya dan menyampaikan kepada Majelis Hakim, tidak terbukti dengan apa yang dituntut oleh pihak jaksa penuntut umum.(14/11) Beberapa hari Lalu.

Sedangkan yang dipimpin langsung Hakim ketua Tatap Urasima Situngkir  dan anggota hakimnya Darmayanti menyimpulkan Bahwa terdakwa M.Nur Bin M.Yusuf (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 (tiga) tentang pemberantasan tidak pidana pemberantasan Korupsi.

Hakim ketua memutuskan menjatuhkan pidana penjara Kepada Terdakwa M.Nur Bin M.Yusuf(Alm) alias Uncu dengan penjara Pidana Selama Satu Tahun dikurangi dengan masa tahanan.”kata Hakim Situngkir dalam Putusan Sidangnya.

Berita yang dimuat sebelumnya di media ini Terdakwa Uncu selaku konsultan pelaksana PU Sarolangun diduga menjadi korban dari pelaksana pekerjaan serta Direktur perusahaan yang memenangkan Kegiatan Proyek Rigit Beton tersebut serta oknum pejabat PU Sarolangun.

Pekerjaan Kegiatan Rigit Beton berlokasi Simpang Tata-Lubuk Bangkar Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021

Pembangunan Jalan Rigit beton berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pemerintah kabupaten Sarolangun dengan nilai pagu Rp.918 598.427.14 berasal dari dana APBD Sarolangun.

Dan Pelaksanaan tersebut dimenangkan oleh CV. ARMAJAYA MANDIRI dengan kode tender 3080230.

M.Noor Alias Uncu berperan sebagai Konsultan Perencana Dan Pengawas,lebih awal ditetapkan pihak penyidik Tipikor sebagai tersangka dugaan Korupsi yang sekarang statusnya telah menjadi terdakwa.

Empat tersangka dengan Empat LP dalam satu kegiatan,Yang Pertama dari dinasnya Hadi Sarosa alias Ucok Sebagai Kabid PPTK jabatan waktu itu Kabid Bina marga,yang kedua M.Noor Alias Uncu sebagai konsultan perencana dan pengawasan, ketiga Pemenang Tender Arfandi,dan terakhir Kontraktor Pelaksana Raja Indra.

Dari Empat LP ini yang dimajukan Penyidik Polres Sarolangun yang baru P21, Hadi Sarosa alias Ucok Sebagai Kabid PPTK dan M.Noor Alias Uncu sebagai Konsultan perencana dan Pengawas. Sedangkan Tersangka Hadi Sarosa (PPTK) masuk dalam Pencarian Orang (DPO).

Untuk dua tersangka Adi Sarosa selaku PPK Direktur CV. Arma Jaya Mandiri Arpandi dan Radja Indra selaku pelaksana proyek tersebut masih P19 dan Belum P21.

(Ardi)

scroll to top