JAMBI.(Benuanews.com)-Fakta persidangan mengungkap dugaan serius penguasaan ilegal pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT MMJ. Praktik ini dinilai melawan hukum dan berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Dalam putusan PKPU Nomor 39/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022, PT MMJ secara tegas bukan pihak dalam perjanjian homologasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan tersebut justru telah lebih dahulu masuk dan mengoperasikan pabrik milik PT PAL.
Pengakuan penting muncul dari Direktur Utama PT MMJ, Arwin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Ia mengakui bahwa perusahaannya terlibat dalam operasional pabrik tersebut.
Keterangan ini diperkuat oleh pihak BNI. Adimas, bagian remedial BNI, menyebut bahwa saat itu PT PAL hanya berstatus calon investor yang diwajibkan menyetor dana awal sebesar Rp5 miliar serta cicilan lanjutan sekitar Rp900 juta.
Fakta krusial lainnya terletak pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada 7 Maret 2022 antara PT MMJ dan manajemen PT PAL saat itu. Perjanjian ini dibuat sebelum adanya putusan homologasi PKPU, sehingga belum memiliki dasar hukum yang sah.
Majelis hakim pun menegaskan bahwa PPJB tersebut batal demi hukum. Artinya, perjanjian itu dianggap tidak pernah ada, dan secara otomatis dasar legal PT MMJ untuk menguasai serta mengoperasikan pabrik menjadi gugur.
Lebih jauh, Arwin juga mengakui bahwa PT MMJ tidak menjalankan kewajiban pembayaran kepada PT PAL. Sejak November 2022, kewajiban tersebut bahkan dialihkan untuk kepentingan pembayaran kepada BNI. Meski lalai memenuhi kewajiban, PT MMJ tetap menguasai pabrik selama lebih dari tiga tahun.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa selain PT MMJ, terdapat perusahaan lain yang pernah mengoperasikan pabrik tersebut, yakni PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA). Bahkan, pada Februari 2026, PT MMJ diketahui menjalin kerja sama dengan investor baru, PT Sumber Global Agro (PT SGA), terkait kewajiban pembayaran hingga puluhan miliar rupiah—sebagaimana diakui Arwin saat dicecar majelis hakim.
Di titik ini, muncul pertanyaan krusial: ke mana aliran dana hasil operasional pabrik selama bertahun-tahun? Siapa yang menikmati keuntungan dari pengelolaan yang tidak memiliki dasar hukum tersebut?
Pelanggaran semakin terang ketika Kejaksaan Tinggi Jambi menyita aset pabrik pada Juli 2025. Namun, alih-alih menghentikan aktivitas, PT MMJ justru tetap mengoperasikan pabrik tanpa izin kejaksaan maupun persetujuan pengadilan.
Majelis hakim menegaskan bahwa penguasaan dan pengoperasian pabrik pasca-penyitaan selama kurang lebih 10 bulan merupakan tindakan melawan hukum, ilegal, dan masuk dalam kategori tindak pidana.
Kasus ini bukan tanpa preseden. Di Bengkalis, Riau, Kejaksaan Tinggi setempat pernah menahan seorang pejabat karena menguasai dan memanfaatkan pabrik kelapa sawit yang berstatus sebagai barang sitaan negara.
(Red/*)