Tenda Tak Layak, BPJS Nihil: Dugaan Pelanggaran Serius PT Wana Subur Tani Indah K3 Abaikan.

IMG-20251202-WA0068-1.jpg

Siak, Benua news com : 16 Desember 2025 — PT Wana Subur Tani Indah diduga mengabaikan keselamatan dan jaminan sosial pekerja di lokasi operasional Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Sejumlah pekerja dilaporkan masih tinggal di tenda tidak layak yang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang K3.

Selain itu, pekerja borongan dan pemanen diduga belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, padahal kewajiban tersebut diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana.

Persoalan lain mencuat terkait ketidakjelasan status hubungan kerja pihak ketiga, meski tanggung jawab tetap berada pada perusahaan pengguna sesuai Pasal 65–66 UU Ketenagakerjaan.

Saat dikonfirmasi awak media, manajemen PT Wana Subur Tani Indah bungkam. Sikap ini memperkuat desakan agar Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau dan Disnaker Kabupaten Siak segera turun ke lapangan, memeriksa, dan menindak tegas demi perlindungan hak pekerja.

Tim

scroll to top