Tekab Polsekta Kota Pinang Tangkap Alim Di Hotel Istana

IMG_20210117_214752.jpg

Labuhanbatu Selatan, (Benuanews.com – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Reskrim Polsekta Kota Pinang menangkap 1 (Satu) orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Hotel Istana jalan Simaninggir, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Minggu (17/1/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Pelaku berinisial ASH alias Alim (40) warga jalan HM Yamin Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kaca pirex yang di dalamnya berisikan sabu, 1 (Satu) buah mancis berwarna kuning, 1 (Satu) buah pipet yang dibentuk menjadi skop, 1 (Satu) buah botol mineral yang bertuliskan Aqua yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisab sabu, 1 (Satu) buah plastik kecil transparan diduga bekas sabu-sabu, dan 5 (Lima) buah pipet yang masih utuh.

Kapolsekta Kota Pinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan berawal pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 00.10 Wib. Dimana, pihaknya mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Istana kamar 205.

“Mendapat informasi tersebut, personil langsung melakukan penggerebekan di kamar 205 dan ditemukan seorang laki-laki berada di dalam kamar mandi sedang memegang alat hisap sabu,” jelasnya.

Sambung Kapolsekta, saat ditangkap pelaku sempat ingin menghilangkan barang bukti dengan membuang kaca pirek ke dalam kloset kamar mandi. Namun upayanya diketahui personil, sehingga personil langsung mengamankan barang bukti tersebut.

Saat diinterogasi personil, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial ‘B’ beralamat di Kampung Banjar Kota Pinang. Kemudian personil meluncur ke tempat yang dimaksud, namun tersangka tidak dapat ditemukan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsekta Kota Pinang guna proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (OCP)

scroll to top