Sumbawa Barat NTB – Anggota polsek Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melakukan operasi yustisi penggunaan masker, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020.
Kegiatan operasi yustisi dilakukan diwilayah hukum Polsek Maluk, pada Senin, 26 Juli 2021 pukul 09.30 Wita,” jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono S. Ik., MH melalui Kasi humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Sobandi, S. Sos kepada media ini.
Ia mengatakan, peserta yang hadir dalam operasi tersebut yaitu, KA SPKT III, Ps. panit II Intel, Ps. panit I Lantas, Bhabinkamtibmas Desa Benete, Banit Reskrim dan Banit Sabhara Polsek Maluk.
Dalam kegiatan operasi yustisi kali ini, dihimbau untuk penggunaan masker, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat khususnya di Kecamatan Maluk.
“Personil yang dilibatkan sebanyak 6 orang anggota Polsek Maluk, kegiatan itu dilakukan di jalan raya Maluk depan Mako Polsek Maluk dengan sistim yustisi stasioner,” imbuhnya.
Adapun pelanggar dan teguran yang terjaring yakni, sanksi denda nihil, sanksi sosial hormat 2 orang dan pus Up tidak ada. Sementara sanksi teguran 2 orang (membawa masker tidak digunakan) dengan total pelanggar dan teguran sebanyak 4 orang.(Adbravo)