Labuhanbatu Selatan | Benuanews.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, di bawah kepemimpinan langsung Kasat Narkoba AKP Sahat M. Hutagaol, S.H., kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini bermula dari respons cepat AKP Sahat M. Hutagaol dalam menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat.
Informasi yang diterima melalui layanan Dumas Presisi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kerap bertransaksi sabu di kawasan Afdeling VI PIR, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tanpa mengulur waktu, AKP Sahat M. Hutagaol segera menginstruksikan personilnya untuk bergerak ke lapangan.
Pada Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim opsional yang dikomandoi langsung oleh AKP Sahat M. Hutagaol melakukan penyelidikan intensif, pengintaian, hingga penggerebekan di lokasi sasaran. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial G alias Gugun (25), warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan di bawah pengawasan Kasat Narkoba, petugas menemukan satu plastik warna putih berisi satu plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 10 plastik klip transparan diduga berisi sabu. Polisi juga menyita uang tunai Rp250.000 hasil penjualan narkoba serta satu unit ponsel pintar merek Vivo.
Strategi interogasi cepat yang diterapkan oleh AKP Sahat M. Hutagaol membuahkan hasil. Tersangka Gugun bernyanyi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial EAS alias Evi. Mengandalkan informasi krusial ini, AKP Sahat langsung memimpin pengembangan kasus ke Jalan Palam, Desa Aek Raso, dan berhasil menciduk Evi tanpa perlawanan.
Dari tangan kedua pelaku, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,70 gram, uang tunai Rp250.000, serta ponsel genggam yang digunakan untuk bertransaksi. Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas komando untuk proses penyidikan mendalam demi memutus rantai jaringan di atasnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M. Hutagaol, S.H., menegaskan komitmen tanpa kompromi jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di Labuhanbatu Selatan. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas AKP Sahat M. Hutagaol, S.H.
AKP Sahat juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana serupa. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa atau melapor langsung ke kantor polisi terdekat untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba. (*)