Kampar-Riau, Benua news.com : Diduga Otonius gea ingkar janji dengan abaikan surat kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yg di saksikan para pihak kejadian di Polsek sektor Tapung kampar antara pihak ke satu yakni Zuliati korban penipuan dan penggelapan pihak kedua Otonius gea diduga pelaku penipuan penggelapan uang yang mana peristiwa tersebut telah dimediasi secara kekeluargaan dan di saksikan para pihak baik pengacara Otonius gea dan juga pihak keluarga ibu Zuliati lokasi kantor Kapolsek sektor Tapung.
“pada tanggal 18/08/22 Telah ada kesempatan bersama bahwa Otonius minta maaf dan membayar kerugian ibu Zuliati sesuai yg tertulis di dalam perjanjian Kamis 13/10/22. Pihak Otonius gea abaikan ingkar janji diduga melakukan penipuan dengan sengaja melakukan penggelapan berupa uang sebesar Rp.5.juta sesuai poin yang tertera di dalam surat poin (g) apabila dalam waktu dekat pihak Otonius gea tidak ada etika baik pihak korban akan buat laporan ke Kapolres Kampar guna di proses secara hukum.
” pihak keluarga merasa kecewa dan menyayangkan atas sikap Otonius gea yang tidak berhati kemanusiaan sudah di maafkan dan berdamai secara kekeluargaan tapi… Otonius gea tidak punya otak malah menipu korban kembali dengan tidak membayar sisa yg telah di janjikan sesuai bunyi surat poin(g) dan apabila pihak Otonius gea dalam waktu dekat tidak beretika baik maka sesuai di perjanjian bersama berlaku apabila kedua belah pihak melanggar poin yg tertulis di dalam surat maka pihak yang melanggar bersedia di proses secara hukum.tambahnya.pungkasnya
“Saat konfirmasi kepada Otonius gea tidak tersambung Ibu Zuliati akan secepatnya buat laporan di Kapolres Kampar guna mencari keadilan agar masalah yang di alaminya di proses secara hukum.
(Agus zega)