Padang, Benuanews.com,- Tahun ajaran baru sudah tiba. Setiap orang tua pasti disibukkan dengan urusan pendaftaran anak untuk masuk SD, SMP maupun SMA.
Agar para orang tua tidak bingung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mengeluarkan surat edaran tentang tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru.
Berikut isi surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Dengan hormat, dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri dan
SMP Negeri Kota Padang Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan ini disampaikan bahwa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang melaksanakan penerimaan peserta
didik baru dan membebaskan calon peserta didik baru dari segala bentuk pungutan,
yakni sebagai berikut :
- PPDB Jalur Prestasi Non Akademik
Adalah jalur PPDB untuk masuk SMP Negeri yang dilaksanakan berdasarkan
prestasi yang dimiliki peserta didik dibidang olimpiade sain nasional, olimpiade olahraga siswa nasional dan atau kejuaraan olahraga nasional, festival dan lomba
seni siswa nasional, dan lomba penelitian ilmiah remaja dengan memperoleh paling
rendah juara 1 (satu) perorangan tingkat Kota Padang, dan untuk prestasi MTQ
paling rendah juara 3 (tiga) tingkat Kota Padang dan juara 3 (tiga) tingkat provinsi
untuk siswa dari luar Daerah. Lomba yang dimaksud terdiri dari :
a. Lomba kesiswaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan :
1) Olimpiade Sain Nasional (OSN)
2) Olimpiade Olaharaga Siswa Nasional (O2SN)
3) Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
4) Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN)
5) Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR)
6) Internasional Mathematics and Scient Olympiad (IMSO)
b. Lomba Kesiswaan di lingkungan Kementerian Agama :
1) Ajang Kompetisi Seni Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
2) Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
3) Pekan Olahraga Seni Diniah (POSADIN)
4) Pentas PAIS
c. Lomba/Kejuaraan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
1) Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
2) Pekan Olahraga Pelajar Naional (POPNAS)
3) Pekan Olahraga Propinsi (PORPROV)
4) Pekan Olahraga Nasional (PON
5) Sea Games
d.Lomba/Kejuaraan Musabaqah Tilawatil Qurán di lingkungan Pemerintah
Daerah/Propinsi/Pusat
e. Seleksi Tahfizh Al Qur’an oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang
bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu Al
Qurán (STAI-PIQ) Sumatera Barat.
Pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi Non Akademik
PPDB jalur prestasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jadwal pelaksanaan :
No Uraian Jadwal Tempat
- Pendaftaran/pengambilan formulir 23 – 24 Mei 2022 Dinas
Pendidikan dan
Kebudayaan
Kota Padang - Pengembalian formulir dan
penyerahan persyaratan administrasi
23 – 25 Mei 2022 - Pengumuman siswa yang diterima 8 Juni 2022
- Pendaftaran ulang ke sekolah 9 – 11 Juni 2022 Sesuai Sekolah
penempatan
b. Persyaratan administrasi yang diserahkan pada waktu pengembalian formulir
adalah dokumen asli dan fotocopi yang dilegalisir oleh pejabat berwenang/kepala
sekolah berupa :
1) Akte Kelahiran
2) Membawa rapor asli/fotokopi nilai rapor kelas IV, V dan VI (5 semester
terakhir)
3) Sertifikat/piagam asli yang dimiliki atau :
4) Medali pemenang (harus disertai dengan piagam penghargaan/sertifikat/ SK
pemenang)
c.. Khusus untuk PPDB Jalur Prestasi pada bidang keagamaan kategori tahfizh Al
Qurán bagi calon siswa baru SMP Negeri Kota Padang tahun 2022/2023, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang bekerja sama dengan Sekolah Tinggi
Agama Islam Pengembangan Ilmu Al Qurán (STAI-PIQ) Sumatera Barat akan
melaksanakan kegiatan seleksi tahfizh Al Qurán kategori 3 (tiga) juz untuk
masuk SMP dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Jadwal Kegiatan
No Tahapan Kegiatan Jadwal Tempat
- Pendaftaran 23 – 24 Mei 2022 Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kota Padang - Kegiatan Seleksi 2 – 3 Juni 2022
- Pengumuman 8 Juni 2022
- Pendaftaran ulang ke
sekolah
9 – 11 Juni 2022 Sesuai Sekolah
penempatan
2) Persyaratan pendaftaran :
a) Membawa rapor asli/fotocopy rapor kelas terakhir
b) Hafal Al Qur’an 3 (tiga) juz untuk masuk SMP
c) Mendaftar secara perorangan atau melalui sekolah ke Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan cq Seksi Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar
Penempatan peserta didik jalur prestasi di SMP Negeri ditetapkan dengan SK
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang dengan
mempertimbangkan tempat tinggal dan bidang prestasi yang dimiliki peserta
didik. Bagi Peserta didik yang telah diterima melalui jalur prestasi tidak dapat lagi mengikuti PPDB online
. Lomba/Kejuaraan Musabaqah Tilawatil Qurán di lingkungan Pemerintah
Daerah/Propinsi/Pusat
e. Seleksi Tahfizh Al Qur’an oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang
bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu Al
Qurán (STAI-PIQ) Sumatera Barat.
Pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi Non Akademik
PPDB jalur prestasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jadwal pelaksanaan :
No Uraian Jadwal Tempat
- Pendaftaran/pengambilan formulir 23 – 24 Mei 2022 Dinas
Pendidikan dan
Kebudayaan
Kota Padang - Pengembalian formulir dan
penyerahan persyaratan administrasi
23 – 25 Mei 2022 - Pengumuman siswa yang diterima 8 Juni 2022
- Pendaftaran ulang ke sekolah 9 – 11 Juni 2022 Sesuai Sekolah
penempatan
b. Persyaratan administrasi yang diserahkan pada waktu pengembalian formulir
adalah dokumen asli dan fotocopi yang dilegalisir oleh pejabat berwenang/kepala
sekolah berupa :
1) Akte Kelahiran
2) Membawa rapor asli/fotokopi nilai rapor kelas IV, V dan VI (5 semester
terakhir)
3) Sertifikat/piagam asli yang dimiliki atau :
4) Medali pemenang (harus disertai dengan piagam penghargaan/sertifikat/ SK
pemenang)
c. Khusus untuk PPDB Jalur Prestasi pada bidang keagamaan kategori tahfizh Al
Qurán bagi calon siswa baru SMP Negeri Kota Padang tahun 2022/2023, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang bekerja sama dengan Sekolah Tinggi
Agama Islam Pengembangan Ilmu Al Qurán (STAI-PIQ) Sumatera Barat akan
melaksanakan kegiatan seleksi tahfizh Al Qurán kategori 3 (tiga) juz untuk
masuk SMP dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Jadwal Kegiatan
No Tahapan Kegiatan Jadwal Tempat - Pendaftaran 23 – 24 Mei 2022 Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kota Padang - Kegiatan Seleksi 2 – 3 Juni 2022
- Pengumuman 8 Juni 2022
- Pendaftaran ulang ke
sekolah
9 – 11 Juni 2022 Sesuai Sekolah
penempatan
2) Persyaratan pendaftaran :
a) Membawa rapor asli/fotocopy rapor kelas terakhir
b) Hafal Al Qur’an 3 (tiga) juz untuk masuk SMP
c) Mendaftar secara perorangan atau melalui sekolah ke Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan cq Seksi Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar
Penempatan peserta didik jalur prestasi di SMP Negeri ditetapkan dengan SK
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang dengan
mempertimbangkan tempat tinggal dan bidang prestasi yang dimiliki peserta
didik. Bagi Peserta didik yang telah diterima melalui jalur prestasi tidak dapat lagi mendaftar secara online
b. Persyaratan
Membawa fotocopy rapor
Membawa dokumen hasil asesmen (hasil penilaian) yang dikeluarkan oleh
UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Padang dan surat pengantar yang ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kota Padang
Bagi Peserta didik yang telah diterima melalui jalur inklusif tidak dapat lagi
mengikuti PPDB Jalur Online.
- PPDB Jalur Online
Adalah penerimaan peserta didik baru SD Negeri dan SMP Negeri Kota Padang
yang dilaksanakan melalui jalur online.
Tahapan/Jadwal Pelaksanaan Kegiatan :
SD
No Tahapan Kegiatan Jadwal - Pendaftaran Tahap I 16 – 21 Juni 2022
- Pengumuman Tahap I 22 Juni 2022
- Pendaftaran Ulang 23 – 25 Juni 2022
- Pendaftaran Tahap II (Pemenuhan Daya
Tampung)
26 – 28 Juni 2022 - Pengumuman Tahap II 29 Juni 2022
- Pendaftaran Ulang 29 – 30 Juni 2022
Persyaratan Pendaftaran
- Asli dan fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak berwenang - Asli dan fotocopy kartu keluarga
- Asli dan fotocopy KTP kedua orang tua calon peserta didik
- Surat pindah orang tua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang, surat
keterangan tempat kerja kedua orang tua. - Pada tahap I, pendaftaran dapat dilakukan di salah satu SD Negeri yang ada di
Kota Padang dan calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 sekolah
dalam zona. - Pada pendaftaran tahap II calon peserta didik langsung mendaftar ke sekolah
yang dituju yang masih ada daya tampungnya. - Kuota jalur zonasi minimal 70% (tujuh puluh persen), jalur afirmasi kuotanya
maksimal 25% (dua puluh lima persen), jalur perpindahan tugas orang
tua/wali kuotanya maksimal 5% (lima persen).
SMP
No Tahapan Kegiatan Jadwal
- Pra Pendaftaran (luar kota Padang/paket A/tamatan
sebelum 2022)
16 – 21 Juni 2022 - Tahap I, PPDB jalur Zonasi :
Pendaftaran 20 – 22 Juni 2022
Pengumuman 23 Juni 2022
Pendaftaran ulang 24 – 25 Juni 2022 - Tahap II, PPDB jalur Afirmasi, jalur Perpindahan
tugas orang tua/wali, jalur prestasi akademik :
Pendaftaran 26 – 28 Juni 2022
Pengumuman 29 Juni 2022
Pendaftaran Ulang 30 Juni – 1 Juli 2022
Pada penerimaan tahap I, calon peserta didik baru jalur zonasi dengan pilihan
paling banyak 2 (dua) SMP Negeri dalam zona.
- Pendaftaran tahap II berlaku untuk calon peserta didik yang tidak diterima
pada tahap I atau yang tidak mendaftar pada tahap I. - Pada pendaftaran tahap II calon peserta didik baru jalur afirmasi, jalur
perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi akademik dengan pilihan
paling banyak 2 (dua) SMP Negeri bebas zona - Kuota jalur zonasi maksimal 55% (lima puluh lima persen), jalur afirmasi
kuotanya maksimal 17% (tujuh belas persen), jalur perpindahan tugas orang
tua/wali kuotanya maksimal 5% (lima persen) dan untuk jalur prestasi
kuotanya minimal 23% (dua puluh tiga persen).
Khusus untuk teknis pelaksanaan PPDB online akan diberitahukan/diumumkan
tersendiri
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini diinstruksikan kepada Saudara
untuk melakukan sosialisasi dan memfasilitasi siswa secara maksimal agar semua
calon peserta didik baru untuk dapat mengakses informasi dan dapat mengikuti PPDB
tahun pelajaran 2022/2023 sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian
dan kerjasama diucapkan terima kasih.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Unduh VeryDS BSrE di playstore untuk pembuktian keaslian dan legalitas dokumen ini.
Ditandatangani secara elektronik oleh:
Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan,
Habibul Fuadi, S.Pd, M.Si
NIP. 196909211995031002
(Marlim)