Semarang-Jawa Tengah (Benuanews.com) — Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen pada tahun 2021. Tidak mengikuti Surat Edaran dari Kemenaker bahwa UMP 2021 sama dengan UMP tahun 2020. Keputusan Gubernur didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kenaikan UMP menggunakan pertumbuhan ekonomi dan perhitungan inflasi.
Keputusan Gubernur juga berdasarkan hasil meeting dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh dan Apindo. Keputusan ini dapat menjadi pedoman penetapan UMK di masing masing kabupaten/kota. “Kepala daerah dapat menyusun UMK sampai batas waktu 21 November 2020”, katanya di rumah dinasnya pada Jumat (30/10/2020).
Kenaikan UMP Jawa Tengah sebesar Rp. 56.963,9 sehingga total UMP menjadi Rp. 1.798.979,12. Ganjar juga menyatakan kenaian UMK di tiap daerah berbeda-beda, seperti di Kabupatehn Banjarnegara kenaikan UMK sebesar Rp. 50.979,12 dan Kabupaten Wonogiri menaikan UMK sebesar Rp. 1.979,12.
Di tempat terpisah Sakina Rosellasari Kepala Dinas Tenaga Kerja Tawa Tengah mengatakan “Berdasarkan UMP Jateng 2021 maka untuk Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonogiri harus menyesuaikan. UMP menjadi patokan untuk menentukan UMK di dua kabupaten itu. Karena UMP Wonogiri tahun 2020 hanya sebesar Rp. 1.797.000 dan Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp. 1.748.000” katanya pada Jumat (30/10/2020).
Sementara Said Iqbal sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan “Langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Panowo untuk menaikan UMP 2021 sudah tepat” katanya kepada CNBC Indonesia. “Guabernur Jateng sudah benar nggak perlu mengikuti surat edaran Kemenaker yang sifatnya imbauan. Dalam peraturan perundangan tidak dikenal Surat Edaran. Kalau patokan upah minimum ya UU Cipta Kerja, tapi kan UU Cipta kerja belum berlaku” pungkasnya.
Kontributor:barry