Mataram NTB benuanews.com – Tersangka berinisial M (42) asal Kelurahan Pagutan yang merupakan residivis harus menjalani proses persidangan setelah dinyatakan berkas perkara P21 atau lengkap atas kasus pencurian di sebuah toko sembako yang terletak di wilayah kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram pada Rabu 22 Januari 2025 yang lalu.
Peristiwa ini mengakibatkan korban pemilik toko kehilangan 3 Kantong beras ukuran 5 kilogram dan uang hasil jualan yang tersimpan di Laci Toko. Diperkirakan kerugian yang dialami korban Rp.850.000.,
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH mengatakan bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mataram. Ini merupakan langkah penting dalam proses hukum terhadap tersangka.
” Kembali Polsek Mataram menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara berdasarkan Surat Kajari Mataram No : B-1050C/N.2.10/Eoh.1/03/2025, tanggal 11 Maret 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka M alias Yan yang melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sudah lengkap (P-21) “, ucapnya. Rabu, (19/03/2025)
” Pelimpahan pun diterima oleh ibu MADE SAPTINI, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti “, jelasnya
Lanjut Kapolsek menjelaskan tersangka M mencuri di toko sembako tersebut merupakan Residivis yang baru saja selesai menjalani proses hukum atas kasus pencurian juga namun berulah lagi.
” Disamping terus berupaya menjaga Kamtibmas, kami juga tetap melakukan tindakan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan dengan profesional “, pungkasnya. (Dv)