Sungguh Terlalu…Darwin Putra Markus Giawa Pelaku Pencabulan Anak Umur 4 Tahun JPU Arjun Simanulang. SH, Nias Selatan Sungguh Miring..Tuntut Cuma 2,5 Tahun Penjara. 

InCollage_20220708_182348129.jpg

Sumut_ Gunungsitoli_Benua News 8/7/2022

Kebiadaban Darwin Putra Markus Giawa, Dalam Kasus Pencabulan, Nama samaran Korban (Bunga) Umur 3 Tahun Enam Bulan.Seharusnya Menerima Hukuman yang Setimpal Dari Penegak Hukum. Awal Kejadian Pada tanggal 7 Maret 2022

Orang Tua (Bunga) HP. Melaporkan Kejadian Yang di alami Oleh anaknya (Bunga) Kepada Pihak Polres Nias Selatan.
Dengan Nomor Polisi : LP/B/83/III/2022SPKT/POLRES NIAS SELATAN.
Sehingga Tersangka Telah Menjadi Tahanan Kejaksaan Nias Selatan. Dan JPU Nias Selatan Yang Hanya Menuntut 2 Tahun Enam Bulan.
Dalam Hal ini orang Tua (Bunga) HP, Sangat Kecewa Terhadap Tuntutannya JPU Tersebut.
Andaikan Kepada Anaknya Bapak terjadi Hal Demikian Bagaimana dengan Hatinya Bapak JPU tersebut..?? Sehingga Anak saya Bunga Tersebut sampai sekarang Menjadi Trauma. Tuturnya Orang Tua Bunga Kepada JPU Tersebut.
Sehingga Orang tua Bunga, Mendatangi Pengadilan Negeri Kota Gunungsitoli, Yang Diterima Langsung Oleh, Hakim Bagian Humas Padel Pardamean Bate’e. SH.,MH
Ketika Awak Media, Konfirmasi Langsung Kepada Beliau tersebut, Mengatakan.
1. Orang tua bunga tadi Memang telah Menyampaikan Unek-unek Mereka Terhadap Kita.
Kami tidak Bisa Memberikan Tanggapan Secara Mendalam dalam Hal ini. Karena itu Anak dan Cabul,  Jadi Kita Serahkan Sepenuhnya Kepada Hakim Yang Akan Memutuskan Karena Hakim nya Tunggal, Baik itu Anak sebagai Korban Maupun Anak sebagai Pelakunya, Makanya Hakim nya Tunggal. Klo secara untuk Mendalam kita Tidak Bisa intervensi. Jadi Hakim Yang Akan Menangani Ini Yaitu Junter Sijabat, SH., MH Jadi Agenda Persidangan Putusan Hari Senin 11/7/2022
2. Dalam Proses Persidangan Tersebut Yang Tau Isinya Cuma Panitera, JPUnya dan Hakimnya.
Jadi Kita Percayakan Itu semua Putusannya Kepada HakimNya, Kita Akan Proses Dengan Seadil-adilnya, Baik itu Pihak Korban Maupun Pihak Pelakunya, Sesuai dengan MOTTO Kita ya..
√Menjaga Kemandirian Badan Peradilan
√ Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Bagi Pencari Keadilan
√ Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan
√ Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan.Tuturnya Humas Padel Pardamean Bate’e SH., MH Yang Penuh ramah dan Harmonis Kepada Awak Media.
(YZ) 
scroll to top