Sukses Polda Kalteng kembali amankan tersangka pengedar narkoba di wilayah Kalteng

IMG20210202134739-scaled.jpg

PALANGKA RAYA – (benuanews.com) Ditresnarkoba Polda Kalteng, kembali berhasil menggagalkan sindikit peredaran narkoba di wilayah hukum polda Kalteng.

Dirnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo,S.I.K,M.H pada Presslist yang di ungkapkan Ditresnarkoba Polda Kalteng, pada Selasa ( 2/2/2021), mengatakan, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan tersangka AR bersama sejumlah barang bukti berupa 4 paket yang diduga shabu dengan berat kotor 58,67 Gram, 1 plastik bundel Klip,1 buah plastik berwarna hitam,1 buah baju kaos berwarna putih dan 1 hp merk Vivo berwarna hitam, dengan lokasi di bantaran sungai empas RT 002 RW 001, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, maka kita bersama tim menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar masih ada peredaran narkoba di tempat tersebut, dan kita lakukan penindakan dengan mengamankan AR untuk di lakukan tindak lebih lanjut,”ungkapnya.

Lebih lanjut di tambahkan Dirnarkoba Nono, selain penangkapan AR tim Polda Kalteng juga mengamankan tersangka kedua yaitu ZU alias N (40) pekerjaan swasta yang diamankan di jalan Rindang Banua Kota Palangka Raya.

“Info Penangkapan sendiri kita himpun dari informasi masyarakat sekitar ada sebuah rumah yang sering kali digunakan oleh para pelaku untuk transaksi, setelah di lakukan penggeledahan dan penindakan ditemukan barang bukti yakni 21 paket yang diduga shabu dengan berat kotor 7.60 Gram, satu buah timbangan digital merk Acis, satu bundel plastik klip shabu, satu buah kotak warna cokelat, satu buah Hp merk Vivo warna biru, dan uang Rp.200.000,-.

“Berdasarkan bukti yang kota amankan maka untum tersangka ZU dan AR akan dikenai Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 112 ayat (2) jo, Undang – Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara 6 tahun,” tutupnya.(yud)

scroll to top