Limapuluh Kota . Barangkali sudah menyerah dengan kehidupan atau juga jenuh , entah sudah merasa enjoy dan nyaman di balik terali besi , Sehingga seorang pria berinisial AKS (22) Mantan Napi Kasus Pencurian yang bebas karena mendapat Asimilasi Corona kembali “berulah” ia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota karena terlibat penyalahguna Narkoba jenis Ganja kering.
Penangkapan AKS yang pernah ditahan di LP Suliki itu dilakukan setelah Polisi (Tim Opsnal Satresnarkoba.red) terlebih dahulu menangkap tersangka FD (19) beralamat di Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh akhir Juni lalu di pinggir jalan yang berada di Jorong Mungka Tengah Kenagarian Mungka Koto Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota sekitar pukul 22.00 Wib.
Dari penggeledahan yang disaksikan aparatur nagari dan jorong, ditemukan barang bukti 1 Paket Narkoba jenia ganja kering. Kepada Polisi, FD menyebut bahwa barang haram itu ia dapat dari tersangka AKS yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota. Ia (AKS) dibekuk di sebuah rumah yang berada di Jorong Kampung Tangah Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. Dari tangn tersangka. AKS juga ditemukan 1 buah Handphone yang diduga hasil pencurian.
” Iya, kita membekuk seorang Residivis yang sebelumnya terlibat kasus pencuriam di sebuah Sekolah Dasar di Kawasan Munga. Ia kita bekuk karena terlibat dalam kasus peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba.” Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Resnarkoba. AKP. Hendri Has didampingi KBO. Satresnarkoba. IPTU. Indra Jaya dan Kanit 2, Aipda. Doni Arwando, Jumat sore 16 Juli 2021.
IPTU. Indra Jaya juga menambahkan, tersangka AKS sebelumnya divonis 1,5 tahun di Lapas Suliki karena kasus pencurian, namun ia hanya menjalani hukuman 8 bulan karena mendapat Asimilasi Corona. Namun saat ini, selain terancam akan menjalani hukuman karena kasus Narkoba, ia juga bakal dipidana dalam kasus pencurian Handphone yanh dilakukam di wilayah hukum Polsek Guguak.
” Barang bukti Handphone yang kita amankan dari tersangka AKS diduga hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Guguak. Ia memang sebelumnya bebas dari Lapas Suliki setelan mendapatkan Asimilasi Corona atau Covid-19.” Sebutnya.
Selain kedua tersangka, baru-baru ini Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP. Hendri Has juga menangkap seorang tersangka pengedar Narkoba jenis ganja kering berinisial SL (19) warga Jorong Padang Parit Panjang Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, dari tangan tersangka diamankan sejumlah paket Narkoba siap edar. Tersangka SL ditangkap dipinggir jalan yang berada di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota. (Yuni).