Sosialisasi larangan bagi, Aparatur desa dan Tindak pidana desa Tanah Abang Jaya, Pali.


Potoh bersama saat Sosialisasi 

Pali – Pemerintah desa Tanah Abang Jaya, kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Melakukan giat Sosialisasi larangan bagi Aparatur pemerintah desa dan penanganan tindak pidana, acara ini berlangsung bertempat di kantor kepala desa Tanah Abang Jaya Senin 20 Oktober 2025

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Pali, Kanit Intel Ridho Darma SH MH, Polres Pali, M Andi T. dan Abdi , DPMD Pali, Rahmat Dinata SPT, kepala desa Tanah Abang Jaya, Bambang Krisna AR, SH. Mustar Alamin kasi Pemerintahan Kacamatan Tanah Abang, BPD, ketua TP PKK desa Tanah Abang Jaya, Alinda Wati. Pendamping desa kecamatan Tanah Abang, Sutri Alamsyah SH, Babinsa Faisal Al Housen, Babinkamtibmas Asef, LINMAS, LPMD, dan perangkat PemDes desa Tanah Jaya, serta tokoh masyarakat desa Tanah Abang Jaya

“Bambang Krisna AR SH, Kepala desa Tanah Abang Jaya, Mengatakan dalam kata sambutannya dalam kegiatan sosialisasi, Semoga melalui program sosialisasi ini, semua peserta mendapatkan ilmu pengetahuan tentang masalah hukum, apa apa, yang disampaikan oleh narasumber kita pada hari ini, semoga bermanfaat untuk kedepannya untuk menjadi pedemon dan pengembangan diri dalam masalah terkait tindakan pidana di tengah masyarakat desa Tanah Abang Jaya, “Tukasnya

“Mustar Alamin SH, Kasi Pemerintahan Kacamatan Tanah Abang mengatakan dalam kata pembukaan sosialisasi ini, pada hari ini kita melakukan 2 kegiatan sosialisasi, kami dari pihak kecamatan Tanah Abang, sangat mendukung dengan adanya sosialisasi seperti ini, dan mengharapkan dengan adanya sosialisasi seperti ini, akan memberikan pemahaman kepada aparatur desa, giat seperti ini sangat bagus. Kalau ada yang yang ingin ditanyakan kepada narasumber silahkan tanyakan, agar kita tidak berbenturan dengan hukum kedepannya. Mudah mudahan setelah selesainya sosialisasi ini, bisa bermanfaat dan bisa diterapkan pada masyarakat desa kita, dan lingkungan kerja desa. karena banyak sekali aturannya tentang desa dan pidana ini, kalau belum paham dengan aturan aparatur pemerintah desa, Bisa mengunakan media sosial seperti google dan yang lainnya, “Ungkapnya

Penyampaian materi sosialisasi ini disampaikan oleh, Rahmat Dinata SPT, menyampaikan pemahaman materi tentang mengenai larangan Aparatur pemerintah desa, pasal 7 tahun 2017, Aparatur desa harus sanggup melaksanakan melayani penuh waktu, dan harus bekerja sama dengan pemerintah desa. Aparatur pemerintah desa seperti Sektaris desa Kaur, dan Perangkat desa yang lainnya harus berada di dalam lingkungan desa tempat dia bekerja. Tidak boleh dari luar desa. Walaupun desa tetangga.  Pasal 2 tahun 2029 perangkat desa, harus proporsional, tidak menyalakan wewenang jabatannya, Pemerintah aparatur desa harus netral. Tidak boleh merangkap P3K. Kalau Meninggalkan pekerjaan lebih selama 60 hari, dari pekerjaannya aparatur desa akan dapat mendapatkan sangsi, surat peringatan atau pemberhentian. “Katanya Rahmat Dinata SPT.

Penyampaian materi Narasumber ke 2 disampaikan oleh Polres Pali, yang disampaikan oleh A. Ramdani, Membahas mengenai pencegahan tindakan pidana ada 5 tahapan terjadinya tindakan pidana biasanya karena faktor ekonomi. Salah satunya kekurangan lapangan pekerjaan, kalau ada masalah yang kecil jangan kita besar besarkan, kalau Bisa diperkecil lagi tindak pidana tersebut, dan mencari titik tengah suatu permasalahan, “kata Ramdani

Masi katanya, Ramdani untuk masyarakat yang mengalami tindak pidana, tidak harus selalu harus menempuh jalur hukum, atau ke polisi, seperti KDRT, ajak dulu musyawarah kedua belah pihak, untuk berdamai dulu, melalui Restorative justice (RJ) dulu sebelum melakukan pelaporan tindakan pidana. Setelah melakukan pelaporan tindakan pidana harus ada sanksi. Temani dan fasilitasi, dan akan masuk proses ke penyidikan dan persidangan. “Ungkapnya

Pemaparan narasumber sumber ke 3 disampaikan oleh Kejari Pali, Ridho Darma SH MH. Mengatakan terkait tindakan pidana korupsi, ini adalah kejahatannya yang luar biasa, untuk mengatasi kejahatan yang luar biasa ini. Jangan melakukan koropsi karena uang yang dikelola oleh pemerintah desa seperti ADD dan DD dan yang lainnya, itu Bukan uang pribadi, Semua pengelolaannya ada pertanggungjawabannya, digunakan untuk apa. “Pesanya Tindakan pidana korupsi, tida ada Restorative justice (RJ), “Katanya

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kejari Pali, mengenalkan aplikasi data aset desa dan cara untuk menginput data data desa dan laporan kegiatan ke Kejari Pali. Melalui aplikasi online. Kepada pemerintah desa Tanah Abang Jaya,

(Penulis Rado, L)

scroll to top